OTODRIVER- Ternyata tak semua kendaraan akan mendapatkan tilang uji emisi, di mana terdapat beberapa kriteria.
Merujuk dari peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tertuang bahwa tilang uji emisi utamanya menyasar pada mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan kena tilang dengan denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Denda tersebut mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut diungkapkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Tujuan dengan diadakannya tilang uji emisi bukan lain agar langit tetap biru, dan polusi dapat berkurang. Namun tak hanya itu saja, juga untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat.
"Makanya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," tambahnya.
Dengan begitu tentunya kesadaran masyarakat akan meningkat secara berkala. (AAR)