Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang terbesar se-Asia Tenggara akan dibangun di Bekasi, Jawa Barat. Saat ini kemampuan balai uji kendaraan di Bekasi, baru mampu untuk melakukan pengujian kendaraan yang akan dipasarkan di dalam negeri. Hal ini dikarenakan, baru mampu memenuhi strata kualifikasi Euro 4.
“Jika ini selesai dibangun, kita akan melompat ke euro 6, sehingga kendaraan yang diuji di sini tidak perlu lagi melakukan pengujian di luar negeri,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip dari dephub, Minggu (13/11).
Dengan pengujian yang berstrata kualifikasi euro 5 atau 6, maka emisi gas buang kendaraan akan semakin rendah, konsumsi bahan bakar semakin efisien, dan tingkat kebisingan semakin rendah. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas buang (dekarbonisasi) di sektor transportasi yang berkontribusi cukup tinggi terhadap isu lingkungan.
Dengan adanya pembangunan Proving Ground BPLJSKB Bekasi, pelaksanaan uji tipe yang selama ini dilaksanakan di luar negeri nantinya bisa dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian, potensi ekspor kendaraan dari industri otomotif Indonesia akan semakin meningkat.
Mengenal Standar Emisi Euro
Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European Union – EU) menempuh cara dengan untuk menggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan. Di awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, sering disebut standar Euro 1.
Hal ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).
Dalam menetapkan standar emisi kendaraan di suatu negara, pembuat kebijakan harus mengetahui betul hubungan erat antara dua hal penting yang berkaitan erat. Yakni antara standar emisi kendaraan dengan teknologi mesin kendaraan dan kualitas BBM.
Saat ini di Indonesia, melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita menegaskan, implementasi standar emisi Euro 4 untuk mesin diesel telah berlaku mulai 12 April 2022.