OTODRIVER - Mobil yang sudah dimodifikasi terutama di bagian sistem pembuangan alias knalpot hampir dipastikan tidak akan lulus uji emisi.
Saat ini, polusi udara menjadi isu yang tengah ramai diperbincangkan.
Pemerintah pun menganggap masalah utama polusi di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Modifikasi sendiri kerap dilakukan oleh pengguna mobil untuk kepuasan tersendiri bagi sang pemilik.
Tak jarang mobil dilakukan modifikasi pada bagian mesin dan juga sistem pembuangan yang dianggap bisa mendongrak tenaga serta performa mobil tersebut.
Namun tahukah Anda, bahwa modifikasi yang dilakukan khususnya di bagian knalpot kemungkinan akan tidak lulus uji emisi.
“Kalau mobil dilakukan modifikasi khususnya di bagian knalpot, kadar karbon monoksida (CO) tidak akan sesuai dengan standar,” jelas Sumarmin selaku Head Mechanic Auto 2000 ketika dihubungi oleh tim OtoDriver, Rabu (6/9).
Sumarmin menjelaskan bahwa modifikasi pada bagian knalpot umumnya melepas komponen catalytic converter. Dan hal inilah yang membuat standar CO tidak sesuai standar yang berlaku.
“Dengan melepas catalytic converter, tentu gas buang tidak akan tersaring. Karena selain menyaring, catalytic converter punya sensor yang membaca ke ECU, sehingga gas buang tidak akan terkontrol dengan baik,” tambahnya.
Sebagai catatan, ambang batas emisi gas buang pada mesin bensin memiliki maksimal kadar CO 1,5 persen dengan Hydrocarbon (HC) sebesar 200 ppm.
Sedangkan di mesin diesel, ambang batasnya ada di nilai Hartridge Smoke Unit alias HSU dengan nilai maksimal 40 persen. (AW).