OTODRIVER – Giat uji emisi kembali digalakan pemerintah untuk menekan polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta. Bahkan, ada rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Adapun uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Sasaran uji emisi meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kualitas kinerja mesin kendaraan. Uji emisi mesin bensin fokus pada kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida) yang meningkat jika pembakaran mesin kurang sempurna. Uji emisi mesin diesel fokus pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang akan semakin tinggi ketika mesin bermasalah.
“Bengkel Auto2000 menjadikan uji emisi sebagai bagian dari servis berkala untuk menjaga kondisi mobil supaya tetap prima. Konsumen tidak dipungut biaya atas layanan uji emisi saat melakukan servis berkala di bengkel Auto2000 di seluruh Indonesia. Jika belum lulus uji emisi, Service Advisor akan memberikan saran perbaikan berdasarkan kondisi kesehatan mesin mobil pelanggan,” jelas Yagimin, Chief Marketing Auto2000.
Namun jangan khawatir, ternyata meskipun belum waktunya servis berkala. Uji emisi mandiri tetap dapat dilakukan, khususnya ketika masa berlaku lulus uji emisi sudah habis dan ingin perpanjang STNK. Auto2000 mengenakan biaya uji emisi berkisar Rp 163.000 di Jakarta (harga dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan PPN dan pertimbangan faktor lainnya).
Di luar proses administrasi, uji emisi di bengkel Auto2000 tak memakan waktu lama, dilanjutkan memasukkan data hasil uji ke pihak terkait. Jika belum lulus uji emisi, Service Advisor akan menyarankan perbaikan yang dibutuhkan. Karena tidak masuk ke dalam servis berkala, biaya jasa dan suku cadang pengganti merupakan tanggung jawab pelanggan. (AB)