Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

Berita
Jumat, 13 Desember 2024 17:01 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Ilustrasi parkir mobil. (Foto: Otodriver)


OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas udara dengan mendorong partisipasi masyarakat, terutama para pengendara bermotor. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan kebijakan parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 131 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya yang menerapkan sistem terintegrasi dengan uji emisi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. "Saat ini, disinsentif parkir sudah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah. Masih dimungkinkan untuk menerapkan tarif lebih tinggi," ujar Syafrin.

Rincian Tarif Parkir

Tarif parkir normal yang berlaku adalah Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Namun, bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, tarif parkir disinsentif yang diberlakukan adalah Rp 7.500 per jam untuk jam pertama dan tarif yang sama untuk jam-jam berikutnya. Ketentuan ini telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Kebijakan di Area Parkir Swasta

BACA JUGA

"Saat ini, terus terang belum ada penerapan di area swasta. Yang saya dengar, kebijakan ini lebih difokuskan pada area milik Pemprov DKI untuk mendorong pengendalian emisi karbon," ujar Charles saat ditemui Otodriver di Jakarta, Kamis (12/12).

Meski demikian, Charles menjelaskan bahwa jika pemertitah berkeinginan, pihaknya memiliki teknologi yang dapat membantu pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Salah satu teknologi tersebut adalah License Plate Recognition (LPR), yang mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan nomor pelat.

"Teknologi ini dapat memastikan hanya kendaraan yang memenuhi uji emisi yang bisa menggunakan fasilitas parkir. Dengan pelat nomor, kami dapat dengan mudah menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan disinsentif," tambahnya. (GIN)


Tags Terkait :
Parkir Mobil Parkir Disinsetif Parkir Swasta
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

17 jam yang lalu

Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

1 tahun yang lalu

Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

1 tahun yang lalu


Berita
Bayar Parkir di 10 Lokasi DKI Jakarta ini, Lebih Mahal Kalau Kendaraanmu Belum Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Kamera ETLE Akan Pantau Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Beli Mobil Bensin Akan Dipersulit, Kini Kebutuhan Penggunaan Mobil Dikendalikan

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

1 tahun yang lalu


Berita
Januari 2021, Mobil Di DKI Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Solusi Modern untuk Permasalahan Parkir, Teknologi Cerdas dari Centrepark

2 jam yang lalu


Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

4 jam yang lalu


Berita
First Drive: Mencoba Jetour Dashing Di Tempat Terbatas, Auranya Sporty Siap Menantang HR-V

16 jam yang lalu


Berita
Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

17 jam yang lalu


Used Car
Ini Alasan Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok di Pasaran

20 jam yang lalu