Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

Kolaborasi dengan sektor swasta menjadi peluang memperluas dampak kebijakan ini, sehingga Jakarta dapat menjadi kota dengan kualitas udara yang lebih baik.
Berita
Jumat, 13 Desember 2024 17:01 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Ilustrasi parkir mobil. (Foto: Otodriver)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas udara dengan mendorong partisipasi masyarakat, terutama para pengendara bermotor. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan kebijakan parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 131 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya yang menerapkan sistem terintegrasi dengan uji emisi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. "Saat ini, disinsentif parkir sudah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah. Masih dimungkinkan untuk menerapkan tarif lebih tinggi," ujar Syafrin.

Rincian Tarif Parkir

Tarif parkir normal yang berlaku adalah Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Namun, bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, tarif parkir disinsentif yang diberlakukan adalah Rp 7.500 per jam untuk jam pertama dan tarif yang sama untuk jam-jam berikutnya. Ketentuan ini telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Kebijakan di Area Parkir Swasta

Tapi, bagaimana dengan parkir milik swasta seperti di mal-mal apakah sudah memberlakukanya? Menurut Chief Executive Officer Centre Park, Charles Oentemo, yang merupakan penyedia layanan perparkiran sawsta di Indonesia belum menerapkan disinsentif tarif.

BACA JUGA

"Saat ini, terus terang belum ada penerapan di area swasta. Yang saya dengar, kebijakan ini lebih difokuskan pada area milik Pemprov DKI untuk mendorong pengendalian emisi karbon," ujar Charles saat ditemui Otodriver di Jakarta, Kamis (12/12).

Meski demikian, Charles menjelaskan bahwa jika pemertitah berkeinginan, pihaknya memiliki teknologi yang dapat membantu pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Salah satu teknologi tersebut adalah License Plate Recognition (LPR), yang mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan nomor pelat.

"Teknologi ini dapat memastikan hanya kendaraan yang memenuhi uji emisi yang bisa menggunakan fasilitas parkir. Dengan pelat nomor, kami dapat dengan mudah menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan disinsentif," tambahnya. (GIN)


Tags Terkait :
Parkir Mobil Parkir Disinsetif Parkir Swasta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

Kolaborasi dengan sektor swasta menjadi peluang memperluas dampak kebijakan ini, sehingga Jakarta dapat menjadi kota dengan kualitas udara yang lebih baik.

11 bulan yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.

2 tahun yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

Terdapat aplikasi EMOVE yang dapat digunakan untuk menyewa kendaraan listrik

2 tahun yang lalu


Berita
Bayar Parkir di 10 Lokasi DKI Jakarta ini, Lebih Mahal Kalau Kendaraanmu Belum Uji Emisi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Kamera ETLE Akan Pantau Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Hal tersebut dilakukan demi mengendalikan kualitas udara Ibu Kota yang memburuk.

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Beli Mobil Bensin Akan Dipersulit, Kini Kebutuhan Penggunaan Mobil Dikendalikan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang akan mengendalikan penggunaan mobil atau motor, demi menjaga kualitas udara Ibu Kota dari banyaknya gas emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Januari 2021, Mobil Di DKI Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

Kewajiban uji emisi untuk motor dan mobil di DKI Jakarta akan segera diberlakukan.

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dari Insiden CV Joint Lepas L8, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Insiden rusaknya CV joint Lepas L8 saat media test drive Driving Control Challenge. Apa yang sebenarnya terjadi?

2 jam yang lalu


Berita
MG Bakal Bawa Line Up Baru Sepanjang 2026, PHEV Jadi Fokus Utama

Tidak hanya membawa line up baru. MG bakal punya beberapa pilihan powertrain untuk pasar Indonesia.

4 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Rayakan 140 Tahun, Ulas Fakta Sejarah dan Kiprah di Indonesia

Perayaan 140 tahun Mercedes-Benz di Indonesia ulas sejarah Benz Patent Motorwagen 1886, mobil pertama RI 1894, pabrik CKD Bogor, dan evolusi S-Class.

7 jam yang lalu


VIDEO: MG S5 EV (ASEAN NCAP)

MG S5 EV telah menjalani crash test.

Crash Test | 10 jam yang lalu


Berita
BYD Bakal Buat SPKLU Berdaya 1.500 kW

BYD akan buat fasilitas yang mampu mendukung daya hingga 1.500 kW dengan arus 1.500 ampere.

11 jam yang lalu