Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen.
Berita
Senin, 11 Desember 2023 11:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah membuat kebijkan di mana kendaraan yang belum lulus uji emisi kendaraan sudah mulai dikenakan tatif tertinggi. Dimana, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat berlaku Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Masih terkait soal parkir, dalam berubahnya status DKI Jakarta yang nantinya bukan lagi ibu kota dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), juga turut membuat tarif pajak parkir dan hiburan akan disesuaikan.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

"(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

BACA JUGA

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisan bunyi pasal tersebut. DPR sendiri telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya, dan terakhir sepeda motor.

Berikut tarif parkir kendaraan di Jakarta saat ini:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel
 
Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Perkantoran atau Apartemen 

Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam Umum.

Pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain

Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam. (GIN)


Tags Terkait :
Parkir Parkir Mobil Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Holiday In Style 2025, Mercedes-AMG A35 Sedan Sportscar Eropa Paling Rasional

Mercedes-AMG A35 Sedan adalah sportcar eropa paling rasional. Oleh sebab itu kami pilih sebagai peserta Holiday In Style.

1 hari yang lalu


Berita
PLN Sudah Siapkan 4.514 SPKLU Di Libur Nataru

Semua SPKLU saat ini sudah dalam kondisi terpasang dan bisa dioperasikan

1 hari yang lalu


Berita
Jakarta Two Doors Meet 2025, Hajatan Besar Fans Mobil Coupe Dan Cabriolet

Pertama kalinya digelar di Indonesia

2 minggu yang lalu


Berita
Ini Dia Karakter Pembeli Mobil EV, ICE, Dan Hybrid?

Pola konsumen mobil baru saat ini berdasarkan harga dan pola serta rute berkendara

2 minggu yang lalu

Berita
Ada 4.500 SPKLU Yang Disiagakan Selama Libur Nataru 2025

Akan ada petugas khusus untuk membantu pengisian listrik.

3 minggu yang lalu

Pikap
Viral Mobil Pikap Komedian Ditilang Dishub, Perpanjang KIR Wajib Hukumnya

KIR merupakan salah satu bukti legalitas operasional sebuah kendaraan niaga

1 bulan yang lalu


Berita
Setelah Menorehkan 500 SPK, JAECOO Langsung Resmikan Dealer Keempat Di Indonesia

JAECOO Indonesia membuka dealer keempat mereka di Indonesia. Kali ini letaknya di Pluit, Jakarta Barat. Simak fasilitasnya.

3 bulan yang lalu


Berita
Diumumkan Di GIIAS 2025, Harga Seres 3 Yang Di Bawah Rp400 Jutaan

Bertambah lagi pilihan SUV tenaga listrik

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Hyundai Staria Electric Resmi Melakukan Debut Dunianya

Hyundai Staria Electric resmi melakukan debut dunianya. M

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai Palisade Paket Lengkap Sebuah SUV Modern, Ini Skema Kreditnya

Hyundai Palisade generasi kedua memiliki banyak keunggulan sehingga membuatnya banyak diminati. Tertarik membelinya dengan cara kredit? Berikut rinciannya.

17 jam yang lalu


Berita
Holiday In Style 2025, Honda HR-V RS e:HEV Teman Liburan Hemat, Tapi Ada Satu Kekurangannya

Honda HR-V RS e:HEV merupakan mobil yang kami anggap memiliki value for money yang baik. Berikut impresinya ketika kami gunakan plesiran.

18 jam yang lalu


Berita
Mengenal ID. Era 9X, Crossover VW Bertenaga Listrik

Diklaim bisa jadi pilihan yang sangat menggoda buat pasar mobil Tiongkok dan Asia.

19 jam yang lalu


Berita
Honda Mulai Menggunakan Logo Baru Pada 2027, Ini Sejarahnya Hingga Logo Kelima

Logo baru ini menggantikan yang lawas dan nampak lebih sederhana dengan hilangnya frame kotak yang membingkai huruf sakral H.

20 jam yang lalu