Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

Berita
Senin, 11 Desember 2023 11:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah membuat kebijkan di mana kendaraan yang belum lulus uji emisi kendaraan sudah mulai dikenakan tatif tertinggi. Dimana, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat berlaku Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Masih terkait soal parkir, dalam berubahnya status DKI Jakarta yang nantinya bukan lagi ibu kota dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), juga turut membuat tarif pajak parkir dan hiburan akan disesuaikan.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

BACA JUGA

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisan bunyi pasal tersebut. DPR sendiri telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya, dan terakhir sepeda motor.

Berikut tarif parkir kendaraan di Jakarta saat ini:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel
 
Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Perkantoran atau Apartemen 

Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam Umum.

Pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain

Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam. (GIN)


Tags Terkait :
Parkir Parkir Mobil Jakarta
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Nyaman Dan Aman, MUF GJAW 2024 Dibekali Fasilitas Lengkap

5 hari yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Sediakan Layanan Shuttle Bus Gratis, Simak Titik Keberangkatannya

1 minggu yang lalu


Berita
Subaru BRZ 2025 Meluncur, Tanpa Naik Harga Ada Upgrade Performa

1 bulan yang lalu


Berita
Foton eView Dukung Hajatan Maraton Nasional

1 bulan yang lalu

Mobil Listrik
Seharian Kencan Seres E1. Seberapa Menarik Mobil Ini?

1 bulan yang lalu


Berita
Melawai Rendezvous Bangkitkan Kembali Tempat Tongkrongan Nostalgia. Akankah Digelar Rutin?

2 bulan yang lalu

Berita
Repair Body dan Cat Mobil Honda Anda Kini Bisa di Dealer Honda Tendean

3 bulan yang lalu


Berita
Masih Banyak Mobil Listrik Parkir Di SPKLU Tanpa Ngecas, Ini Contohnya

3 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Isuzu Indonesia Juga Punya Program Pelatihan Bagi Pramudi

38 menit yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Chery J6 Phantom Yang Hanya Dijual 60 Unit

1 jam yang lalu


Berita
Model Toyota Hilux Ini Resmi Dijual Mulai Rp 6 Juta di GJAW 2024

1 jam yang lalu


Berita
Ford Ranger Raptor V6 3.0L Resmi Masuk Indonesia, Sodorkan Pesona Mesin Bensin

4 jam yang lalu


Berita
GALERI: Zeekr X (29 Foto)

8 jam yang lalu