OTODRIVER - Tidak hanya pelanggar lalu lintas yang terjerat lectronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya, kamera pengawas lalu lintas itu bisa deteksi kendaraan yang belum belum melakukan uji emisi.
Hal tersebut dilakukan demi mengendalikan kualitas udara Ibu Kota yang memburuk. "Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ,Jumat (11/8), dikutip dari Antara.
DLH DKI Jakarta juga membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia uji emisi. "Kami akan godok mekanisme pembentukan satgas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ujar Asep.
"Seperti contoh di lokasi IRTI. Di sana parkir normalnya sebesar Rp4 ribu, maka dikenakan tarif tertinggi Rp7,5 ribu per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.
Tarif parkir itu sendiri, telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (GIN)