OTODRIVER – Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada musim mudik tahun 2025 ini. Dengan sistem ganji-genap yang digelar Korlantas Polri, maka pelat nomor kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggal tersebut.
Lantas, bagaimana skema penilangan ganjil-genap pada ruas jalan yang terdampak peraturan ini? Rupanya, pengendara tidak akan ditilang di tempat melainkan penilangan menggunakan tilang elektronik.

Pelanggar akan tetap bisa melintas jika pelat nomor tidak sesuai. Namun, akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah sesudahnya
Adapun besaran denda pelanggaran ganjil-genap ini akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Berikut adalah ruas jalan Tol Trans Jawa yang bakal diberlakukan sistem ganjil-genap pada musim mudik lebaran 2025 ini.
-KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang--Batang
-KM 31 sampai dengan KM 98 Tol Tangerang-Merak.
Selain itu, Korlantas Polri juga menerapkan sistem ganjil-genap pada arus balik pada tanggal Kamis (3/4) hingga Senin (7/4).
-KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta Cikampek
-KM 98 sampai dengan KM 31 Tol Tangerang-Merak. (AW).