Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

Berita
Senin, 24 Maret 2025 13:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo
Tilang elektronik akan bekerja selama musim libur Nataru. (Foto: Otodriver)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada musim mudik tahun 2025 ini. Dengan sistem ganji-genap yang digelar Korlantas Polri, maka pelat nomor kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggal tersebut.

Lantas, bagaimana skema penilangan ganjil-genap pada ruas jalan yang terdampak peraturan ini? Rupanya, pengendara tidak akan ditilang di tempat melainkan penilangan menggunakan tilang elektronik.

Perhatikan selalu batas bawah dan atas saat melaju di jalan tol (Foto : Antara)

Pelanggar akan tetap bisa melintas jika pelat nomor tidak sesuai. Namun, akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah sesudahnya

"Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari DetikOto, Minggu (23/3).

BACA JUGA

Adapun besaran denda pelanggaran ganjil-genap ini akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Berikut adalah ruas jalan Tol Trans Jawa yang bakal diberlakukan sistem ganjil-genap pada musim mudik lebaran 2025 ini.

-KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang--Batang

-KM 31 sampai dengan KM 98 Tol Tangerang-Merak.

Selain itu, Korlantas Polri juga menerapkan sistem ganjil-genap pada arus balik pada tanggal Kamis (3/4) hingga Senin (7/4).

-KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta Cikampek

-KM 98 sampai dengan KM 31 Tol Tangerang-Merak. (AW).


Tags Terkait :
Mudik Ganjil-genap
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Waspada Kepadatan Tol Cipali Mulai Terlihat

1 hari yang lalu

Tips
Ingat Lagi Tips Aman Berikut Ini Sebelum Berangkat Mudik

1 hari yang lalu


Berita
Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

1 hari yang lalu


Berita
Catat! Ini Tanggal One Way, Contra Flow, Dan Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Selama Mudik 2025

1 hari yang lalu


Berita
Catat! Ganjil-Genap Arus Mudik Mulai 27-30 Maret 2025, Di Mana Saja?

1 hari yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

11 bulan yang lalu


Berita
Libur Lebaran 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap

11 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Tanggal 5-9 April, Tol TransJawa Diduga Akan Sangat Padat

11 bulan yang lalu


Terkini

Pikap
Nissan Rilis Frontier Kembali, Intip Spesifikasinya

47 menit yang lalu


Berita
Denza N9 Siap Hadir Di Indonesia, Lebih Besar Dari Land Cruiser 300 Dan Tank 500

21 jam yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan 17 Model Baru Hingga 2027, Dari Mobil Bensin Hingga EV Dengan Jangkauan 1.000 Km

21 jam yang lalu


Berita
Melihat Langsung MG ZS Hybrid Yang Segera Dijual Di Indonesia, Diprediksi Rp 300 Jutaan

23 jam yang lalu


Tips
Radiator Anda Berkarat? Ini Penyebabnya

1 hari yang lalu