Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Dilakukan di seluruh Indonesia
Bus
Rabu, 12 Februari 2025 14:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Operasi Keselamatan mulai tangga 10 Februari hingga 23 Februari 2025 (Foto :Antara)


BUS-TRUCK – Operasi Keselamatan 2025 tidak hanya diperuntukan bagi kendaraan pribadi. Kendaraan umum, baik untuk barang maupun penumpang, juga menjadi cakupan dari operasi yang ditujukan untuk menekan potensi kecelakaan di jalan raya itu. 

Untuk angkutan penumpang, salah satunya dilakukan di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, ada pengecekan kelaikan jalan (ramp check) terhadap 20 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada pekan ini (10/2). 

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, menuturkan bahwa ramp check tersebut dilakukan agar kendaraan berada dalam kondisi prima atau tanpa kerusakan saat mengantar penumpang. "Ada 20 bus yang kami lakukan uji kelaikan jalan," katanya.

BACA JUGA

Ramp check yang dilakukan meliputi pengecekan rem, lampu kendaraan, dan alat kesiapan alat darurat misalnya alat pemadam kebakaran ringan (APAR). "Dengan bus yang berangkat dalam kondisi laik jalan, maka menciptakan keselamatan bagi penumpang," jelas Revi lebih lanjut. Seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, pengecekan kelaikan jalan bus itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan.

 "Saat ini kan musim hujan ya, supaya dipastikan juga alat-alat seperti rem, kemudi, lampu, itu beroperasi dengan baik. Sehingga, memberikan keselamatan bagi penumpang," katanya.

Sejauh ini, 20 bus yang diperiksa dipastikan laik jalan. Jika tidak laik jalan, maka dipastikan bus tersebut tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Kendaraan (bus) tidak boleh berangkat sampai kendaraan tersebut diperbaiki," pungkas Revi.

Segini denda tilang selama operasi Keselamatan Lalu Lintas 

Setidaknya ada sebelas hal yang jadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan kali ini;

1. Melanggar marka berhenti

Pelanggaran inj diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

Pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

4. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi

Pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Tidak menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) 

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melebihi batas kecepatan berkendara

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM) 

Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukan

Penggunaan rotator tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

(EW)

Pemakaian lampu-lampu yang tidak sesuai peruntukannya akan ditindak (Foto : Pinterest)


Tags Terkait :
Rampcheck Bus Dishub Korlantas 2025
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Organda: Ramp Check Bus Pariwisata Di Lokasi Wisata Perlu Ditambah

Opsi ‘pengemudi engkel’ nyata sangat berpotensi terjadinya kecelakaan

10 bulan yang lalu


Bus
Mengawali 2025: Laka Bus Rem Blong Minta Nyawa Lagi

Sudah waktunya darurat ‘ramp check’?

10 bulan yang lalu

Bus
Mudik Gratis DKI Dibuka Tanggal 22 Februari 2026

Menuju ke 20 daerah tujuan di pulau Jawa serta Sumatra.

1 hari yang lalu


Bus
Ribuan Bus Disiapkan Angkut Penumpang Nataru 2025 Dari Jakarta

Perhatikan kondisi laik jalan bus, karena saat ramp check ada yang tidak laik jalan.

1 hari yang lalu


Terkini

Truk
Sany ES588, Sosok EV Paling Besar Di GIICOMVEC 2026

Truk ini dilengkapi dengan baterai berkapasitas 588 kWh dan berbobot 14,3 ton.

2 jam yang lalu

Truk
Di GIICOMVEC 2026 Ada Demo Area Untuk Impresi Pertama Pengunjung

Membantu memastikan kesesuaian kebutuhan operator dengan spesifikasi armada yang tersedia.

1 hari yang lalu


Van
Honda N-Van EV, Microvan Kaya Fitur Canggih

Spesifikasi Honda N-Van EV: microvan listrik dengan motor 39-47 kW, baterai 29.6 kWh, jarak tempuh 245 km, fast charging 50 kW, dan fitur Honda Sensing.

1 hari yang lalu

Bus
Penumpang Transjakarta Jumlahnya Naik Terus

Meskipun di bulan Februari yag lalu kondisinya sempat ada penurunan, kini trennya kembali meningkat.

1 hari yang lalu


Truk
Pakai Truk Listrik Tak Lagi Mahal Karena Bisa Pilih Skema Sewa Pakai

Pihak operator tinggal mengoperasikan kendaraan listrik yang sesuai kebutuhan.

1 hari yang lalu