Polri sudah melaksanakan Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) diberbagai wilayah di Indonesia, dan akan melengkapi petugas dengan mobile handheld.
Nantinya sistem tersebut merupakan tilang elektronik menggunakan kamera ponsel yang sudah terinstal aplikasi ETLE dan langsung terhubung ke back office.
Penggunaan ETLE sendiri memiliki tujuan yang berarti, salah satunya untuk mendisiplinkan pengendara. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya.
Lebih lanjut Hilman mengatakan, petugas di lapangan akan disiapkan sepeda motor dengan kamera ponsel, dan telah dilacak serta mempunyai aplikasi patroli.
“Nantinya ETLE Mobile Handheld ini akan bersifat dinamis, untuk bergerak ke manapun mengikuti petugas yang berpatroli. Masyarakat pun bisa dikenakan sanksi tilang dimanapun mereka berada, jika kedapatan melakukan pelanggaran ketika petugas tersebut sedang melintas,” ungkapnya.
Untuk di Sumbar, Hilman menjelaskan tahap pertama penerapan sebanyak 60 unit ponsel yang telah berisi sistem ETLE dan akan menyusul untuk kabupaten/kota yang lain.
Ia berharap adanya ETLE Mobile ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih patuh terhadap peraturan berlalulintas.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain menekan angka kecelakaan tilang elektronik ini juga dilakukan agar tak ada lagi pungutan liar atau pungli, hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan instruksi langsung ke jajaran kepolisian untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual.