Pasca tilang manual ditiadakan dan kepolisian terus memaksimalkan tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tercatat pelanggar lalu lintas malah meningkat.
Beberapa jenis pelanggaran yang terjadi untuk roda empat tidak memakai sabuk pengaman, hingga menggunakan handphone saat berkendara.
Padahal, setiap pengemudi wajib mematuhi peraturan dalam berlalulintas guna menjaga keselamatan dalam berkendara. Tentu jika melanggar dapat membahayakan diri sendiri hingga pengguna jalan lain.
“Namun tilang ETLE belum bisa diterapkan lantaran masih dimonitor di Polda Aceh, meski demikian kami hanya bisa menegur dan memberi blanko jika ada yang melanggar,” kata AKP Ritian Handayani, dikutip dari laman Kakorlantas.
Untuk itu, aturan lalulintas yang sudah dibuat harus didasari dengan kesadaran pengemudi itu sendiri guna keselamatan bersama, dan jangan sampai karena takut dengan polisi.
Menggunakan sabuk pengaman sendiri menjadi hal yang wajib, sebab dapat menahan tubuh pengemudi dan penumpang saat terjadi benturan, sehingga pada saat pengereman posisi tubuh tetap tegak.
Seperti diberitakan sebelumnya,Kapolri Listyo Sigit melarang anggota polisi melakukan operasi penindakan atau tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas.
Penghentian tilang manual untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli), dan sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.