Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. Selama 23 hari masa uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), tercatat ada 1.263 pengendara kendaraan yang melanggar sepanjang jalan MH. Thamrin – Sudirman, Jakarta.
Dari total jumlah tersebut, pelanggar lalu lintas paling banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi atau 'pelat hitam' dengan jumlah pelanggar 705 kendaraan.
Kemudian peringat kedua ditempati kendaraan not reconige atau pelat nomor tidak terbaca, yaitu sebanyak 229 kendaraan. Dan terakhir, kendaraan pelat kuning atau angkutan umum dengan jumlah pelanggar sebanyak 124 kendaraan.
Untuk tidak melanggar aturan tersebut, ada baiknya kita untuk memahami apa itu Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) dan apa bedanya dengan e-Tilang.
E-TLE merupakan tilang elektronik dengan memanfaatkan teknologi CCTV, di mana seluruh sistem E-TLE murni diterapkan secara elektronik sejak penindakan pelanggaran hingga proses administrasi.
Berbeda dengan e-Tilang, yaitu hanya berkaitan dengan proses administrasi. Kurang lebih, fungsinya untuk mempercepat tugas polisi di lapangan saat menindak pelanggar dengan memanfaatkan aplikasi di Android tanpa harus menulis data di surat tilang secara manual, pun memperlancar proses pembayaran denda.
Nah, bicara pelanggaran, E-TLE akan menindak beberapa bentuk pelanggaran, seperti batas kecepatan, pelanggaran marka dan rambu jalan. Tak hanya itu, kelebihan daya angkut dan dimensi, parkir liar dan pelanggar ganjil genap dapat dikenakan pelanggaran dengan sistem ini.
Penulis: Yuda