Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.
Berita
Kamis, 10 November 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Emisi Gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor melalui knalpot berperan besar terhadap pencemaran udara. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor juga memberikan pengaruh yang besar terhadap peningkatan polusi udara.

Demi mengatur permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.

"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Luckmi Purwandari dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (8/11).

Pengenaan pajak tambahan tersebut berlaku setelah regulasi rampung. Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.

Kebijakan ini akan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2017, kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4. 

Untuk itu, pemerintah memperketat baku mutu emisi bagi kendaraan yang sudah beroperasi lama. Dengan begitu, upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara di antaranya tidak hanya melalui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Perlu diketahui, uji emisi tersebut wajib dilakukan khususnya untuk kendaraan yang umur atau masa pakainya sudah melebihi tiga tahun. Untuk wilayah Jakarta sendiri, sudah ada banyak lokasi uji emisi.

Hasil uji emisi kendaraan sendiri juga memiliki masa berlakunya sendiri. Saat ini, aturannya sudah direvisi menjadi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang masa berlaku uji emisi, pelaksanaan, serta biayanya. 

Rinciannya terdapat pada Pasal 3 Ayat 2 dimana wajib uji emisi gas buang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Selanjutnya, hasil pelaksanaan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi, dan untuk biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Dalam pengujian emisi sendiri dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Pertama, petugas memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Mesin harus dalam keadaan hidup saat pengujian berlangsung.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu walaupun mobil berada dalam posisi hidup, alat-alat pada mobil harus mati. Misalnya, radio, AC, hingga lampu.

Sisa pembakaran ini sangat berbahaya, karena di dalam emisi mengandung cukup banyak zat yang berbahaya, diantaranya:

1. CO (Karbon Monoksida), gas ini tidak memiliki warna dan bau. Akan tetapi gas ini sangat beracun kalau sampai terhirup manusia. Akibat paling fatal akan mengakibatkan pingsan hingga meninggal.

2. CO2 (Karbon Dioksida), gas ini memiliki dampak yang sangat berbahaya karena sangat berpengaruh terhadap pemanasan global.

3. NOX (Nitrogen Oksida), gas ini dapat mengakibatkan gangguan saluran pernafasan dan sangat perih di mata.

4. HC (Hydrocarbon), gas ini berasal dari pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin mobil, jadi di dalam gas ini masih terdapat sisa-sisa uap bensin yang tidak terbakar dan keluar lewat knalpot.


Tags Terkait :
Uji Emisi Pajak Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mulai 25 Agustus, Ada Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September

2 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Dilarang Melintas Jika Tak Lulus Uji Emisi dan Harus Gunakan Pertamax Turbo

Ada tindakan razia bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.

2 tahun yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.

2 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

Apakah wacana penerapan sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diterapkan?

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Perusahaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gunakan 350 Mobil Listrik Tekan Polusi Udara

Pemerintah Indonesia juga memberikan kemudahan untuk bisa mewujudkan program ini, dimana kemudahan itu seperti membantu dalam membangun ekosistem kendaraan listrik

2 tahun yang lalu


Berita
Bukan Solusi Masalah Polusi, Emisi Mobil Listrik Lebih Tinggi dari Mobil Bensin

Tenaga untuk menggerakan daya mobil listrik berasal dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

Kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,

2 tahun yang lalu


Berita
Pemberhentian Tilang Uji Emisi Merupakan Ketidakpastian Penanganan Polusi

Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

1 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

2 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

3 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

21 jam yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

22 jam yang lalu