Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

Berita
Kamis, 10 November 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Emisi Gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor melalui knalpot berperan besar terhadap pencemaran udara. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor juga memberikan pengaruh yang besar terhadap peningkatan polusi udara.

Demi mengatur permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.

BACA JUGA

Pengenaan pajak tambahan tersebut berlaku setelah regulasi rampung. Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.

Kebijakan ini akan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2017, kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4. 

Untuk itu, pemerintah memperketat baku mutu emisi bagi kendaraan yang sudah beroperasi lama. Dengan begitu, upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara di antaranya tidak hanya melalui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Perlu diketahui, uji emisi tersebut wajib dilakukan khususnya untuk kendaraan yang umur atau masa pakainya sudah melebihi tiga tahun. Untuk wilayah Jakarta sendiri, sudah ada banyak lokasi uji emisi.

Hasil uji emisi kendaraan sendiri juga memiliki masa berlakunya sendiri. Saat ini, aturannya sudah direvisi menjadi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang masa berlaku uji emisi, pelaksanaan, serta biayanya. 

Rinciannya terdapat pada Pasal 3 Ayat 2 dimana wajib uji emisi gas buang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Selanjutnya, hasil pelaksanaan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi, dan untuk biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Dalam pengujian emisi sendiri dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Pertama, petugas memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Mesin harus dalam keadaan hidup saat pengujian berlangsung.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu walaupun mobil berada dalam posisi hidup, alat-alat pada mobil harus mati. Misalnya, radio, AC, hingga lampu.

Sisa pembakaran ini sangat berbahaya, karena di dalam emisi mengandung cukup banyak zat yang berbahaya, diantaranya:

1. CO (Karbon Monoksida), gas ini tidak memiliki warna dan bau. Akan tetapi gas ini sangat beracun kalau sampai terhirup manusia. Akibat paling fatal akan mengakibatkan pingsan hingga meninggal.

2. CO2 (Karbon Dioksida), gas ini memiliki dampak yang sangat berbahaya karena sangat berpengaruh terhadap pemanasan global.

3. NOX (Nitrogen Oksida), gas ini dapat mengakibatkan gangguan saluran pernafasan dan sangat perih di mata.

4. HC (Hydrocarbon), gas ini berasal dari pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin mobil, jadi di dalam gas ini masih terdapat sisa-sisa uap bensin yang tidak terbakar dan keluar lewat knalpot.


Tags Terkait :
Uji Emisi Pajak Mobil
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Mulai 25 Agustus, Ada Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Dilarang Melintas Jika Tak Lulus Uji Emisi dan Harus Gunakan Pertamax Turbo

1 tahun yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

9 bulan yang lalu


Mobil Listrik
Perusahaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gunakan 350 Mobil Listrik Tekan Polusi Udara

1 tahun yang lalu


Berita
Bukan Solusi Masalah Polusi, Emisi Mobil Listrik Lebih Tinggi dari Mobil Bensin

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Pemberhentian Tilang Uji Emisi Merupakan Ketidakpastian Penanganan Polusi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

2 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

4 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

6 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

7 jam yang lalu