Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.
Berita
Kamis, 10 November 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Emisi Gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor melalui knalpot berperan besar terhadap pencemaran udara. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor juga memberikan pengaruh yang besar terhadap peningkatan polusi udara.

Demi mengatur permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.

"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Luckmi Purwandari dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (8/11).

Pengenaan pajak tambahan tersebut berlaku setelah regulasi rampung. Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.

Kebijakan ini akan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2017, kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4. 

Untuk itu, pemerintah memperketat baku mutu emisi bagi kendaraan yang sudah beroperasi lama. Dengan begitu, upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara di antaranya tidak hanya melalui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Perlu diketahui, uji emisi tersebut wajib dilakukan khususnya untuk kendaraan yang umur atau masa pakainya sudah melebihi tiga tahun. Untuk wilayah Jakarta sendiri, sudah ada banyak lokasi uji emisi.

Hasil uji emisi kendaraan sendiri juga memiliki masa berlakunya sendiri. Saat ini, aturannya sudah direvisi menjadi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang masa berlaku uji emisi, pelaksanaan, serta biayanya. 

Rinciannya terdapat pada Pasal 3 Ayat 2 dimana wajib uji emisi gas buang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Selanjutnya, hasil pelaksanaan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi, dan untuk biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Dalam pengujian emisi sendiri dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Pertama, petugas memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Mesin harus dalam keadaan hidup saat pengujian berlangsung.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu walaupun mobil berada dalam posisi hidup, alat-alat pada mobil harus mati. Misalnya, radio, AC, hingga lampu.

Sisa pembakaran ini sangat berbahaya, karena di dalam emisi mengandung cukup banyak zat yang berbahaya, diantaranya:

1. CO (Karbon Monoksida), gas ini tidak memiliki warna dan bau. Akan tetapi gas ini sangat beracun kalau sampai terhirup manusia. Akibat paling fatal akan mengakibatkan pingsan hingga meninggal.

2. CO2 (Karbon Dioksida), gas ini memiliki dampak yang sangat berbahaya karena sangat berpengaruh terhadap pemanasan global.

3. NOX (Nitrogen Oksida), gas ini dapat mengakibatkan gangguan saluran pernafasan dan sangat perih di mata.

4. HC (Hydrocarbon), gas ini berasal dari pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin mobil, jadi di dalam gas ini masih terdapat sisa-sisa uap bensin yang tidak terbakar dan keluar lewat knalpot.


Tags Terkait :
Uji Emisi Pajak Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen.

1 tahun yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

Terdapat aplikasi EMOVE yang dapat digunakan untuk menyewa kendaraan listrik

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Uji emisi bukan hanya tilang, juga sedang dirumuskan sebagai syarat perpanjang STNK

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.

3 tahun yang lalu


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda

Uji emisi diberlakukan untuk mobil yang usia pakainya di atas 3 tahun

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

32 menit yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

1 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga SUV Ladder Frame (Desember 2025)

SUV ladder frame mungkin menjadi salah satu pilihan mobil yang cukup banyak peminatnya. Ini daftar harganya.

1 hari yang lalu


VIDEO: Crash Test MG 4 EV (Euro NCAP)

MG 4 EV telah menjalani crash test.

Crash Test | 1 hari yang lalu