Beranda Berita

Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

Berita
Kamis, 10 November 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Emisi Gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor melalui knalpot berperan besar terhadap pencemaran udara. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor juga memberikan pengaruh yang besar terhadap peningkatan polusi udara.

Demi mengatur permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.

BACA JUGA

Foto - Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

Pengenaan pajak tambahan tersebut berlaku setelah regulasi rampung. Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.

Kebijakan ini akan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2017, kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4. 

Untuk itu, pemerintah memperketat baku mutu emisi bagi kendaraan yang sudah beroperasi lama. Dengan begitu, upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara di antaranya tidak hanya melalui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Perlu diketahui, uji emisi tersebut wajib dilakukan khususnya untuk kendaraan yang umur atau masa pakainya sudah melebihi tiga tahun. Untuk wilayah Jakarta sendiri, sudah ada banyak lokasi uji emisi.

Hasil uji emisi kendaraan sendiri juga memiliki masa berlakunya sendiri. Saat ini, aturannya sudah direvisi menjadi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang masa berlaku uji emisi, pelaksanaan, serta biayanya. 

Rinciannya terdapat pada Pasal 3 Ayat 2 dimana wajib uji emisi gas buang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Selanjutnya, hasil pelaksanaan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi, dan untuk biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Dalam pengujian emisi sendiri dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Pertama, petugas memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Mesin harus dalam keadaan hidup saat pengujian berlangsung.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu walaupun mobil berada dalam posisi hidup, alat-alat pada mobil harus mati. Misalnya, radio, AC, hingga lampu.

Sisa pembakaran ini sangat berbahaya, karena di dalam emisi mengandung cukup banyak zat yang berbahaya, diantaranya:

1. CO (Karbon Monoksida), gas ini tidak memiliki warna dan bau. Akan tetapi gas ini sangat beracun kalau sampai terhirup manusia. Akibat paling fatal akan mengakibatkan pingsan hingga meninggal.

2. CO2 (Karbon Dioksida), gas ini memiliki dampak yang sangat berbahaya karena sangat berpengaruh terhadap pemanasan global.

3. NOX (Nitrogen Oksida), gas ini dapat mengakibatkan gangguan saluran pernafasan dan sangat perih di mata.

4. HC (Hydrocarbon), gas ini berasal dari pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin mobil, jadi di dalam gas ini masih terdapat sisa-sisa uap bensin yang tidak terbakar dan keluar lewat knalpot.


Tags Terkait :
Uji Emisi Pajak Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

1 tahun yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

1 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

2 tahun yang lalu


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Daftar Lokasi SPBU Pertamina “COCO” Di Jabodetabek

14 jam yang lalu


Berita
Pabrik Mobil Sudah Menerapkan Dark Factory Demi Efisiensi, Apakah Semua Pekerja Bisa Diganti Dengan Robot?

16 jam yang lalu


Berita
VW ID. Buzz Ditawarkan Atas 11 Pilihan Warna, Namun Putih-Orange Yang Ikonik Tak Lagi Tersedia

17 jam yang lalu


Berita
Komparasi Jetour Dashing VS Honda HR-V VS Hyundai Creta, Mana Lebih Baik?

19 jam yang lalu


Berita
Dijual Nyaris Rp 1,5 Miliar, Pemesan VW ID. Buzz Bakal Terima Unit Mei 2025

22 jam yang lalu