OTODRIVER - Mulai tercemarnya udara di Jakarta membuat kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai akan dilakukan tindakan tilang pada 25 Agustus 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menurutnya uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8) dikutip dari Antara.
Berdasarkan peraturan yang ada pemilik motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo.
"Kalau dari pabrikan memang sudah menggunakan bahan bakar Euro IV. Contohnya di atas 2400 CC, itu harus pakai Pertamax Turbo. Masyarakat harus disiplin terhadap itu," kata Budi. (GIN)