Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang CCTV di Jakarta yang sudah resmi berlaku sejak 1 November lalu. Memang belum semua ruas jalan karena untuk saat ini tilang elektronik sekarang hanya diterapkan di persimpangan Sarinah plus Patung Kuda dengan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dengan mengandalkan empat kamera Closed Circuit Television (CCTV) berspesifikasi khusus yang didatangkan dari Tiongkok.
Kemampuan khusus CCTV tersebut adalari bisa mendeteksi berbagai pelanggaran yang tertangkap kamera videonya dari jarak 10 meter. Kamera CCTV tersebut mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang telah disetel oleh kepolisian yaitu ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Kamera CCTV ini pun juga bisa bekerja dengan baik di siang serta malam hari. Kamera CCTV ini akan mengambil gambar kendaraan plus nomor polisinya, kemudian mengirimkannya ke sistem.
Kepolisian kemudian akan mengirimkan informasi tilang kepada para pelanggar. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang secara langsung ke bank.
Jika peringatan kepolisian tidak diindahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya diblokir. Blokir baru terbuka usai pelanggar patuh membayar denda.