Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Mudah Memblokir Nomor Kendaraan Bermotor Anda

Pemblokiran nomor kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat pemilik telah menjual mobilnya. Begini cara mudah yang dapat Anda lakukan.
Berita
Senin, 9 Maret 2020 07:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemblokiran nomor kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat pemilik telah menjual mobilnya. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari pajak progresif pada mobil yang dimiliki.

Nah, kali ini ada kabar baik bagi Anda yang ingin memblokir nomor kendaraan Anda. Karena melapor jual kendaraan bermotor kini dapat melalui online di situs pajakonline.jakarta.go.id. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload sebegai berikut :


1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id.

Setelah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs pajak.online.jakarta.go.id, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.

Mudah bukan? Segera blokir kendaraan Anda yang sudah terjual untuk menghindari pajak progresif.
 


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait









Terkini

Terkini