Pemblokiran nomor kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat pemilik telah menjual mobilnya. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari pajak progresif pada mobil yang dimiliki.
Nah, kali ini ada kabar baik bagi Anda yang ingin memblokir nomor kendaraan Anda. Karena melapor jual kendaraan bermotor kini dapat melalui online di situs pajakonline.jakarta.go.id. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload sebegai berikut :
Setelah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs pajak.online.jakarta.go.id, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.
Mudah bukan? Segera blokir kendaraan Anda yang sudah terjual untuk menghindari pajak progresif.