Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ngga Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-siap Jadi Pajangan

Berita
Sabtu, 17 Desember 2022 14:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Siapa disini yang pajak kendaraannya mati selam 2 tahun lebih? Nah, bagi Anda yang merasa pajak kendaraan belum dibayar wajib mengurus secepatnya. 

Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah akan mulai melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi para pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlaku 5 tahun tak diperpanjang 2 tahun. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni. Menurutnya, ketentuan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi hingga saat ini belum terlaksana. 

BACA JUGA

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan," katanya, dikutip dari laman CNBC. 

Lantas kapan pelaksanaan ketentuan terwujud? Agus mengatakan akan terlaksana tahun 2023 sudah efektif. Nah, wajib bagi Anda yang pajaknya mati untuk segera mengurus. 

Lebih lanjut Agus mengatakan sebenarnya kepolisian telah gencar melakukan sosialisasi peraturan ini, dan nantinya ketika sudah berlaku status kendaraan menjadi bodong permanen. 

"Polisi dan Samsat suda mulai menggalakkan, tinggal berjalan saja. Jangan tiba-tiba berjalan kita sekarang gencar sosialisasi," paparnya. 

Artinya bagi kendaraan yang tak bayar pajak akan tidak dapat digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Alias akan jadi pajangan semata. 

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," tutupnya. 


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Bodong Samsat Mobil Motor
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ngga Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-siap Jadi Pajangan

1 tahun yang lalu


Berita
Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

2 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

1 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

5 tahun yang lalu


Berita
Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Cepat Urus Sebelum Kendaraan Bodong

2 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

2 tahun yang lalu


Tips
5 Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Mobil Bekas

3 tahun yang lalu

Tips
5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Agar Tidak Salah Langkah Membeli Mobil Bekas

3 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Ramp Check Terminal Kalideres Tidak Ada Toleransi Soal Rem, Roda, Dan Lampu

12 jam yang lalu


Berita
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia, Brand China Mulai Berjaya

17 jam yang lalu


Berita
Chery Kebut Bangun 80 Dealer Baru Sampai Tahun 2025

18 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Rilis 200 Bus Listrik

20 jam yang lalu


Berita
Sukses di Tahun Ini, UD Trucks Siapkan Produk Baru Tahun Depan

22 jam yang lalu