Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ngga Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-siap Jadi Pajangan

Kendaraan tak bisa digunakan untuk keseharian.
Berita - Sabtu, 17 Desember 2022 14:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Siapa disini yang pajak kendaraannya mati selam 2 tahun lebih? Nah, bagi Anda yang merasa pajak kendaraan belum dibayar wajib mengurus secepatnya. 

Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah akan mulai melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi para pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlaku 5 tahun tak diperpanjang 2 tahun. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni. Menurutnya, ketentuan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi hingga saat ini belum terlaksana. 

BACA JUGA

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan," katanya, dikutip dari laman CNBC. 

Lantas kapan pelaksanaan ketentuan terwujud? Agus mengatakan akan terlaksana tahun 2023 sudah efektif. Nah, wajib bagi Anda yang pajaknya mati untuk segera mengurus. 

Lebih lanjut Agus mengatakan sebenarnya kepolisian telah gencar melakukan sosialisasi peraturan ini, dan nantinya ketika sudah berlaku status kendaraan menjadi bodong permanen. 

"Polisi dan Samsat suda mulai menggalakkan, tinggal berjalan saja. Jangan tiba-tiba berjalan kita sekarang gencar sosialisasi," paparnya. 

Artinya bagi kendaraan yang tak bayar pajak akan tidak dapat digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Alias akan jadi pajangan semata. 

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," tutupnya. 


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Bodong Samsat Mobil Motor
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Apakah Bisa Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Dibebankan Saat Beli BBM?

2 tahun yang lalu


Berita
Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Dibebankan Saat Beli BBM

2 tahun yang lalu


Berita
Epic Journey Yaris Cross HEV Part 3 : SUV Buatan Indonesia, Andal Berpetualang Di Madura

4 bulan yang lalu


Berita
Tarif Tol dan Parkir Akan Dimurahkan Bagi Pengguna Mobil Listrik

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

16 menit yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

13 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

17 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

18 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

18 jam yang lalu