Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Strobo dan Sirine Bukan Akesoris Untuk Mobil Pribadi. Ini Aturannya

Berikut ada sedikit penjelasan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Berita
Kamis, 3 Januari 2019 09:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Saat ini banyak sekali masyarakat yang dibuat resah karena penyalahgunaan lampu strobo dan sirine oleh mobil sipil. Saat oknum tersebut mendesak untuk minta diprioritaskan membuat masyarakat kebingungan apa benar mobil dengan strobo dan sirine ini perlu diprioritaskan untuk lewat atau tidak.

Mungkin Anda tidak tahu kebenarannya soal benarkah mobil-mobil dengan strobo dan sirine tersebut harus mendapatkan prioritas. Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI. Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan. 

Namun di jalanan saat ini masih saja ada orang-orang tak bertanggung jawab yang tak menggubris aturan yang berlaku, mungkin dengan maksud supaya mobilnya jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator ada aturannya.

Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Tags Terkait :
Strobo Sirine Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Strobo dan Sirine Bukan Akesoris Untuk Mobil Pribadi. Ini Aturannya

Berikut ada sedikit penjelasan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

6 tahun yang lalu


Berita
Touring Ala Innova Community: No Strobo, No Sirine, No Patwal

Innova Community sukses melakukan rangkaian kegiatan seru untuk menegakkan kedisiplinan berlalulintas.

7 tahun yang lalu


Berita
Innova Community Pastikan Tanpa Strobo-Sirine-Patwal Tiap Konvoi

Innova Community terus mensosialisasikan standar konvoi yang mengutamakan safety driving.

7 tahun yang lalu


Berita
Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen

2 bulan yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

Ppelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan

2 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2 tahun yang lalu


Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas

2 tahun yang lalu


Berita
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Kepedulian Akan Bahayanya Perlintasan Kereta Api Masih Rendah

Bahaya perlintasan kereta api sebidang Indonesia: 3.703 titik, 1.808 kecelakaan dan 1.522 korban jiwa sejak 2020. Kesadaran publik rendah, edukasi mendesak.

1 jam yang lalu


Berita
Honda Prelude Dinobatkan Sebagai Sedan Dengan Desain Terbaik 2026

Harga Honda Prelude 2026 di Indonesia Rp925-975 juta OTR Jakarta. Sedan sport ini laris 100 unit pemesanan pertama dan raih Red Dot Best of the Best untuk desain terbaik.

2 jam yang lalu


Berita
BYD Hadirkan Lini Produk EV Terlengkap Sesuai Kondisi Indonesia

Setiap model dan varian yang dipasarkan seiring dengan ekspektasi masyarakat.

3 jam yang lalu


Berita
Sayonara Toyota Veloz Bensin Stop Penjualan Di Indonesia

Toyota Veloz bensin stop penjualan di Indonesia sejak Februari 2026. Produksi kini untuk ekspor, pasar domestik beralih sepenuhnya ke Veloz Hybrid Electric Vehicle.

4 jam yang lalu


Berita
Ini Dia Bocoran Skyline GT-R R36

Nissan bocorkan teaser Skyline GT-R R36: Generasi baru tetap sedan RWD berdesain retro dengan quad round taillights dan potensi mesin V6 twin-turbo.

5 jam yang lalu