Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Strobo dan Sirine Bukan Akesoris Untuk Mobil Pribadi. Ini Aturannya

Berikut ada sedikit penjelasan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Berita - Kamis, 3 Januari 2019 09:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Saat ini banyak sekali masyarakat yang dibuat resah karena penyalahgunaan lampu strobo dan sirine oleh mobil sipil. Saat oknum tersebut mendesak untuk minta diprioritaskan membuat masyarakat kebingungan apa benar mobil dengan strobo dan sirine ini perlu diprioritaskan untuk lewat atau tidak.

Mungkin Anda tidak tahu kebenarannya soal benarkah mobil-mobil dengan strobo dan sirine tersebut harus mendapatkan prioritas. Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

BACA JUGA

Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI. Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan. 

Namun di jalanan saat ini masih saja ada orang-orang tak bertanggung jawab yang tak menggubris aturan yang berlaku, mungkin dengan maksud supaya mobilnya jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator ada aturannya.

Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Tags Terkait :
Strobo Sirine Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Strobo dan Sirine Bukan Akesoris Untuk Mobil Pribadi. Ini Aturannya

5 tahun yang lalu


Berita
Touring Ala Innova Community: No Strobo, No Sirine, No Patwal

6 tahun yang lalu


Berita
Innova Community Pastikan Tanpa Strobo-Sirine-Patwal Tiap Konvoi

6 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

1 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

1 tahun yang lalu


Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

1 tahun yang lalu


Berita
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

4 tahun yang lalu


Berita
Keseruan Innova Community Saat Kopdar Akbar

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Fix, All New Hyundai Santa Fe Masuk Indonesia Dengan Skema CKD

2 jam yang lalu


Berita
Tak Akan Ada Lagi Mesin Diesel Untuk Next Gen Toyota Fortuner. Benarkah Demikian?

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai All New Kona Electrik Rakitan Indonesia Punya Baterai Lebih Besar Dari Versi Global

4 jam yang lalu


Berita
Foto-Foto Mobil Keren di IMX 2024

6 jam yang lalu


Tips
Konsekuensi Mobil Diesel Gunakan Solar Subsidi

14 jam yang lalu