Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen.
Berita
Selasa, 31 Desember 2019 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen. Sebab konvoi yang berlokasi di Gunung Bromo, Jawa Timur itu, dilakukan dengan cara yang dianggap salah. Mereka menggunakan sirine seperti yang ada di mobi ambulance.

Video konvoi yang mendapat sorotan dari para netizen itu diposting oleh pemilik akun Facebook Rakean Andana di laman grup Facebook Motuba.

foto: Facebok Motuba

"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, Minggu (29/12).

Hingga tulisan ini dibuat, Senin (30/12) pukul 14.50 siang, postingan tersebut sudah dibagikan 137 kali dan mendapat reaksi sebanyak 1.300 komentar dari para netizen. 

"Ga ada respect," tulis akun Satria

"Kirain cuma di jalan biasa aja nyalain sirbonya, Eehhh ternyata diatas gunung juga sama. Emang mau minggirin gunung ap," komentar akun M Heda Nurhidayatulloh.

Perlu diketahui, penggunaan sirine juga lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Hal tersebut diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan sirine ataupun lampu strobo, ada sanksinya. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Tags Terkait :
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Komunitas Piwaners Jelajah Bandung Sampai Dengan Timor Leste

Komunitas Pajero Indonesia ONE (PI-ONE) yang biasa disebut ‘Piwaners’ menggelar program bertajuk Touring Jelajah Tenggara Indonesia yang diselenggarakan sejak tanggal 24 Desember 2024 hingga 15 Janua

10 bulan yang lalu


Berita
Ini Hal Yang Sebabkan Mitsubishi XForce Cocok Untuk Kaum Hawa

XForce dapat memenuhi berbagai kebutuhan yang mendukung aktifitas wanita modern.

1 tahun yang lalu


Used Car
Berburu Pajero Sport Bekas Modal RP 200 Jutaan

Mitsubishi Pajero Sport merupakan salah satu mobil yang digemari di Indonesia. Versi bekasnya bisa didapat dengan Rp 200 jutaan.

5 tahun yang lalu


Berita
Kikis Kesan Arogan, Komunitas Pajero Sport Jawa Tengah Lakukan ini

Setelah lama tertunda, akhirnya kegiatan Charity On The Road kembali digelar.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Zeekr Kembali Berjualan Di Indonesia, Bawa 2 Model Sekaligus

Zeekr masuk kembali dengan harga yang jauh lebih rasional.

8 jam yang lalu


Berita
Dashcam BlackVue ELITE 10 Dijual Rp 12,29 Juta, Apa Keunggulannya?

Produk ini diposisikan sebagai dashcam premium dengan banderol harga Rp 12.290.000, seiring sederet teknologi canggih yang ditawarkan.

8 jam yang lalu


Berita
Xpeng Boyong P7, Hatchback Canggih Mewah Di IIMS 2026

Xpeng The Next P7 debut IIMS 2026 sebagai hatchback listrik canggih berbasis AI dengan jarak tempuh hingga 820 km dan pengisian cepat 800V untuk uji respons pasar Indonesia.

9 jam yang lalu


Berita
Honda Hadirkan Tiga Varian Baru, Harga Lebih Bersaing!

Honda rilis varian baru dari 3 model andalannya yakni WR-V, HR-V dan CR-V

12 jam yang lalu


Berita
Bridgestone Rayakan 50 Tahun, Kembali Jadi Official Tire Partner IIMS 2026

Kehadiran di IIMS 2026 sekaligus menjadi momentum perayaan 50 tahun kiprah Bridgestone Indonesia, sejak ada pabrik pertama di Bekasi pada 5 Februari 1976.

13 jam yang lalu