Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen.
Berita
Selasa, 31 Desember 2019 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen. Sebab konvoi yang berlokasi di Gunung Bromo, Jawa Timur itu, dilakukan dengan cara yang dianggap salah. Mereka menggunakan sirine seperti yang ada di mobi ambulance.

Video konvoi yang mendapat sorotan dari para netizen itu diposting oleh pemilik akun Facebook Rakean Andana di laman grup Facebook Motuba.

foto: Facebok Motuba

"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, Minggu (29/12).

Hingga tulisan ini dibuat, Senin (30/12) pukul 14.50 siang, postingan tersebut sudah dibagikan 137 kali dan mendapat reaksi sebanyak 1.300 komentar dari para netizen. 

"Ga ada respect," tulis akun Satria

"Kirain cuma di jalan biasa aja nyalain sirbonya, Eehhh ternyata diatas gunung juga sama. Emang mau minggirin gunung ap," komentar akun M Heda Nurhidayatulloh.

Perlu diketahui, penggunaan sirine juga lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Hal tersebut diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan sirine ataupun lampu strobo, ada sanksinya. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Tags Terkait :
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport
I

Imam Ghozali

reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Mitsubishi Fuso Siaga Beri Diskon Spare Part Selama Bulan Ramadhan

Untuk menekan potensi zero down time selama masa ultra sibuk tahunan

3 bulan yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Serahkan Materi Pelajaran SMK Di Papua Barat Daya

Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk memperkenalkan teknologi kendaraan komersial terkini.

4 bulan yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Rayakan Ultah Ke-55 Bersama Ribuan Canter Mania

Sangat langka fans kendaraan niaga yang anggotanya sampai ribuan.

6 bulan yang lalu


Berita
Permata Bank GJAW Tawarkan Program Pembiayaan Menarik Di Akhir Pekan

GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) bakal berlangsung 21 – 30 November 2025. Ada beragam program menarik yang ditawarkan. Berikut lengkapnya.

6 bulan yang lalu

Berita
Solar Gard Bikin Paket Khusus Kaca Film Dan PPF Di GIIAS 2025

Ada opsi memanfaatkan layanan di rumah konsumen

10 bulan yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Konsisten Bina Komunitas Canter

Bisa jadi sarana feedback dari operator dan bian jejaring sesama pegguna.

10 bulan yang lalu


Truk
KTB Gelar Program “We Care, We Share” Untuk Anak-Anak

Tanam ide soal otomotif sejak dini

1 tahun yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Juara Kendaraan Komersial Tahun 2024

Ditopang oleh penjualan Canter model empat roda

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Pertamax 92 Dan Pertamax Green 95 Alamai Kenaikan Harga

Harga Bahan Bakar Minyak alias BBM non solar mengalami penyesuaian.

2 jam yang lalu


Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

13 jam yang lalu


Berita
Ferrari 296 Speciale Gunakan V6, Jadi Ferrari Paling Hardcore Saat Ini

Ferrari 296 Speciale hadir di Indonesia bahkan disebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara, dengan warna khusus Violetto Dino yang semakin memperkuat aura eksklusifnya.

13 jam yang lalu


Berita
Toyota Bersikukuh Mengerjakan Girboks Manual Untuk EV

Toyota kembangkan transmisi manual untuk EV meski tren mobil listrik menuju kesederhanaan. Produsen Jepang ini tengah mematenkan konsep girboks manual yang memberikan pengalaman berkendara klasik.

13 jam yang lalu


Berita
Toyota Pamerkan Konsep GR Camry Dengan Tenaga Raksasa

Potensi tenaga maksimal dipasok dari dua mesin. Hal tersebut membuat mobil ini sangat superior.

18 jam yang lalu