Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Berita
Selasa, 31 Desember 2019 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen. Sebab konvoi yang berlokasi di Gunung Bromo, Jawa Timur itu, dilakukan dengan cara yang dianggap salah. Mereka menggunakan sirine seperti yang ada di mobi ambulance.

Video konvoi yang mendapat sorotan dari para netizen itu diposting oleh pemilik akun Facebook Rakean Andana di laman grup Facebook Motuba.

BACA JUGA

foto: Facebok Motuba

"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, Minggu (29/12).

Hingga tulisan ini dibuat, Senin (30/12) pukul 14.50 siang, postingan tersebut sudah dibagikan 137 kali dan mendapat reaksi sebanyak 1.300 komentar dari para netizen. 

"Ga ada respect," tulis akun Satria

"Kirain cuma di jalan biasa aja nyalain sirbonya, Eehhh ternyata diatas gunung juga sama. Emang mau minggirin gunung ap," komentar akun M Heda Nurhidayatulloh.

Perlu diketahui, penggunaan sirine juga lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Hal tersebut diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan sirine ataupun lampu strobo, ada sanksinya. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Inilah Hal-Hal Menarik DI GJAW 2024

1 minggu yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Tampilan Medium Bus Makin Maksimum

4 bulan yang lalu


Berita
Perluas Jaringan, Voltron Akan Bangun 1.000 SPKLU

11 bulan yang lalu


Berita
VW Hadirkan Transporter Terbaru Tahun Ini, Berlanjut Kombi Listrik di 2025

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

4 menit yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

5 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

6 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

6 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

8 jam yang lalu