Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen.
Berita
Selasa, 31 Desember 2019 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen. Sebab konvoi yang berlokasi di Gunung Bromo, Jawa Timur itu, dilakukan dengan cara yang dianggap salah. Mereka menggunakan sirine seperti yang ada di mobi ambulance.

Video konvoi yang mendapat sorotan dari para netizen itu diposting oleh pemilik akun Facebook Rakean Andana di laman grup Facebook Motuba.

foto: Facebok Motuba

"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, Minggu (29/12).

Hingga tulisan ini dibuat, Senin (30/12) pukul 14.50 siang, postingan tersebut sudah dibagikan 137 kali dan mendapat reaksi sebanyak 1.300 komentar dari para netizen. 

"Ga ada respect," tulis akun Satria

"Kirain cuma di jalan biasa aja nyalain sirbonya, Eehhh ternyata diatas gunung juga sama. Emang mau minggirin gunung ap," komentar akun M Heda Nurhidayatulloh.

Perlu diketahui, penggunaan sirine juga lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Hal tersebut diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan sirine ataupun lampu strobo, ada sanksinya. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Tags Terkait :
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Komunitas Toyota Ikut Resmikan Toyota Holiday Campaign 2019

Sejumlah komunitas Toyota yang tergabung dalam Toyota Owner Club (TOC) ikut menghadiri pembukaan program Toyota Holiday Campaign 2019

6 tahun yang lalu


Tips
Mudik Pakai Sedan? Simak Tipsnya Berikut ini

Momen mudik Lebaran 2019 sudah dimulai, bagi pengguna sedan maka simak dahulu tips-nya berikut ini.

6 tahun yang lalu


Berita
Harapan Baru Komunitas Drifting di Masa Depan

Diharapkan pada 2020 nanti akan ada digelar kembali kompetisi driftting di bawah bendera Intersport.

6 tahun yang lalu

Berita
Tips Pengecekan Mobil Usai Mudik yang Dapat Dilakukan Sendiri

Musim mudik telah usai, perjalanan ke kampung halaman kemudian kembali lagi ke Jakarta merupakan perjalanan yang melelahkan.

6 tahun yang lalu


Tips
Tips Mudik Ala Komunitas Kijang Innova

Menurut komunitas Toyota Kijang Innova ini, banyak aspek yang perlu di perhatikan para pengemudi dan penumpang dalam melakukan perjalanan mudik.

6 tahun yang lalu


Berita
Daihatsu Support Mudik Untuk Mobil Baru Hingga Tua

Pemilik Daihatsu semua model dan usia tak perlu khawatir saat perjalanan mudik lebaran 2019.

6 tahun yang lalu


Berita
Fenomena Suzuki Ertiga Dijejali Kasur Untuk Tidur Sambil Jalan-jalan

“Ternyata Ertiga bisa jadi kamar berjalan juga ya guys."

6 tahun yang lalu


Berita
Ketika "Mobil Menari" Berhasil Jadi Hiburan Masyarakat dan Komunitas

Ragam kegiatan otomotif yang telah dihadirkan di event ini menjadikan pengalaman baru dan unik bagi para pecinta otomotif tanah air dan masyarakat Indonesia.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Hyundai Stargazer Cartenz X, LSUV Modern Berlimpah Fitur

Hyundai Stargazer Cartenz X hadir di Indonesia

4 menit yang lalu


China Loloskan Sistem Kemudi Ala Video Game

Sistem steer by wire diklaim mampu menghadirkan kemudi yang lebih presisi, responsif dan fleksibel lantaran putarannya bisa diatur sesuai kebutuhan.

Berita | 19 menit yang lalu


Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

9 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

10 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

11 jam yang lalu