Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen.
Berita
Selasa, 31 Desember 2019 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen. Sebab konvoi yang berlokasi di Gunung Bromo, Jawa Timur itu, dilakukan dengan cara yang dianggap salah. Mereka menggunakan sirine seperti yang ada di mobi ambulance.

Video konvoi yang mendapat sorotan dari para netizen itu diposting oleh pemilik akun Facebook Rakean Andana di laman grup Facebook Motuba.

foto: Facebok Motuba

"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, Minggu (29/12).

Hingga tulisan ini dibuat, Senin (30/12) pukul 14.50 siang, postingan tersebut sudah dibagikan 137 kali dan mendapat reaksi sebanyak 1.300 komentar dari para netizen. 

"Ga ada respect," tulis akun Satria

"Kirain cuma di jalan biasa aja nyalain sirbonya, Eehhh ternyata diatas gunung juga sama. Emang mau minggirin gunung ap," komentar akun M Heda Nurhidayatulloh.

Perlu diketahui, penggunaan sirine juga lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Hal tersebut diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan sirine ataupun lampu strobo, ada sanksinya. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Tags Terkait :
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Truk
Mitsubishi Fuso Serahkan Materi Pelajaran SMK Di Papua Barat Daya

Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk memperkenalkan teknologi kendaraan komersial terkini.

1 hari yang lalu

Truk
Mitsubishi Fuso Rayakan Ultah Ke-55 Bersama Ribuan Canter Mania

Sangat langka fans kendaraan niaga yang anggotanya sampai ribuan.

1 hari yang lalu


Berita
Permata Bank GJAW Tawarkan Program Pembiayaan Menarik Di Akhir Pekan

GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) bakal berlangsung 21 – 30 November 2025. Ada beragam program menarik yang ditawarkan. Berikut lengkapnya.

5 hari yang lalu


Berita
Solar Gard Bikin Paket Khusus Kaca Film Dan PPF Di GIIAS 2025

Ada opsi memanfaatkan layanan di rumah konsumen

3 bulan yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Konsisten Bina Komunitas Canter

Bisa jadi sarana feedback dari operator dan bian jejaring sesama pegguna.

3 bulan yang lalu


Truk
KTB Gelar Program “We Care, We Share” Untuk Anak-Anak

Tanam ide soal otomotif sejak dini

9 bulan yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Juara Kendaraan Komersial Tahun 2024

Ditopang oleh penjualan Canter model empat roda

10 bulan yang lalu


Berita
Komunitas Piwaners Jelajah Bandung Sampai Dengan Timor Leste

Komunitas Pajero Indonesia ONE (PI-ONE) yang biasa disebut ‘Piwaners’ menggelar program bertajuk Touring Jelajah Tenggara Indonesia yang diselenggarakan sejak tanggal 24 Desember 2024 hingga 15 Janua

10 bulan yang lalu


Terkini

Pikap
Isuzu Indonesia Raih Pangsa Pasar 29 Persen Tahun 2025

Sementara pada tahun 2026 akan fokus pelayanan purna jual dan siapkan pikap baru.

19 menit yang lalu


Berita
Dengan Sentuhan Nostalgia, Jeep Indonesia Segera Hadirkan Edisi Terbatas JL Wrangler Whitetop

Edisi khusus Wrangler Whitetop akan hadir di Indonesia sekitar April 2026

49 menit yang lalu


Berita
BYD ATTO 1, Mobil Listrik Paling Efisien Dan Paling Ramah Di Kantong

Harga BYD Atto 1 Dynamic Rp 199 juta: EV terjangkau dengan efisiensi energi tinggi, biaya operasional murah hingga 70% hemat, serta fitur keselamatan lengkap.

9 jam yang lalu


Berita
BYD Kian Berjaya di Indonesia Dan Dominasi Pasar EV Dunia

BYD dominasi pasar EV Indonesia 2025 dengan 52% pangsa dan 54.000 unit terjual. Portofolio lengkap segmen sedan hingga MPV kuasai pasar lokal, saingi Tesla global.

10 jam yang lalu


Berita
Peraturan Baru, Mobil Di CIna Dengan Sistem ADAS Level 3 Wajib Punya Blackbox

Pemerintah Tiongkok melalui Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi atau Ministry of Industry and Information Technology (MIIT) merilis draf terbaru yang memuat standar keselamatan wajib

11 jam yang lalu