Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Berita
Rabu, 28 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Setelah penggunaan strobo dan sirine pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Kali ini, yang patut menjadi perhatian adalah penggunaan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

BACA JUGA

"Modifikasi yang membahayakan pengguna jalan lain," tulis ungghan akun ini.

Namun, bagaimanah kah aturan ini?. Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver, Selasa (27/12).

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari undang-undang tersebut.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Bumper Mobil Keselamatan Pidana
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

1 tahun yang lalu


Tips
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

8 tahun yang lalu

Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

3 minggu yang lalu


Berita
New Fortuner Resmi Dijual, Termahal Tembus Rp 761 Juta

2 bulan yang lalu

Berita
Toyota New Fortuner Pasti Diluncurkan Minggu ini

2 bulan yang lalu


Berita
Toyota Fortuner Legender Hadir Di Indonesia Sebelum Tutup Tahun 2024?

2 bulan yang lalu


Bus
Bus Otonom Berwajah 'Predator' Tengah Uji Coba di Eropa

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

5 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

11 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

12 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

12 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

14 jam yang lalu