Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita - Rabu, 28 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Setelah penggunaan strobo dan sirine pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Kali ini, yang patut menjadi perhatian adalah penggunaan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

BACA JUGA

"Modifikasi yang membahayakan pengguna jalan lain," tulis ungghan akun ini.

Namun, bagaimanah kah aturan ini?. Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver, Selasa (27/12).

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Bumper Mobil Keselamatan Pidana
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

1 tahun yang lalu


Tips
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

8 tahun yang lalu


Daftar Harga
Kembaran Rush yang Enggak Kalah Keren, Cek Daftar Harga Daihatsu Terios September 2023

9 bulan yang lalu


Berita
Wuling Ajak Komunitasnya Untuk Melihat New Almaz Lebih Dekat

10 bulan yang lalu


Berita
Mitsubishi Xpander Exceed: Model Terjangkau Tapi Tetap Elegan

11 bulan yang lalu


Berita
Tim Asal Indonesia Berlaga Di AXCR 2023 dengan SUV Bermesin V8

11 bulan yang lalu


Berita
Kia Picanto Terbaru Resmi Meluncur, Punya Tampang Sporty!

11 bulan yang lalu


Terkini

Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

3 jam yang lalu


Berita
BYD Cetak Dua Sejarah Besar Bulan Ini, Apa Saja?

3 jam yang lalu


Tips
Beberapa Penyebab Pendeknya Usia Shockbreaker

4 jam yang lalu


Berita
Tidak Mau Ketinggalan Dengan Brand China, Ford Siapkan EV Mungil Untuk 2027

6 jam yang lalu


Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

20 jam yang lalu