Beranda Berita

Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Berita
Rabu, 28 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setelah penggunaan strobo dan sirine pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Kali ini, yang patut menjadi perhatian adalah penggunaan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

BACA JUGA

"Modifikasi yang membahayakan pengguna jalan lain," tulis ungghan akun ini.

Namun, bagaimanah kah aturan ini?. Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver, Selasa (27/12).

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Bumper Mobil Keselamatan Pidana
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

2 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

2 tahun yang lalu


Tips
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

9 tahun yang lalu


Berita
Geely Panda Mini 2025 Resmi Diperkenalkan, Lawan Sepadan Wuling Air EV

1 hari yang lalu


Berita
5 Peningkatan Ini Bikin Toyota Fortuner Tetap Laris Manis

1 bulan yang lalu


Berita
Genap Umur 5 Tahun, Mitsubishi Xpander Cross Jadi Crossover MPV Paling Advance Di Kelasnya

1 bulan yang lalu

Berita
Mitsubishi New Xpander Cross, SUV 7 Seater Front Wheel Drive Terlaris di 2024

2 bulan yang lalu


Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Denza N9 Siap Hadir Di Indonesia, Lebih Besar Dari Land Cruiser 300 Dan Tank 500

20 jam yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan 17 Model Baru Hingga 2027, Dari Mobil Bensin Hingga EV Dengan Jangkauan 1.000 Km

21 jam yang lalu


Berita
Melihat Langsung MG ZS Hybrid Yang Segera Dijual Di Indonesia, Diprediksi Rp 300 Jutaan

22 jam yang lalu


Tips
Radiator Anda Berkarat? Ini Penyebabnya

23 jam yang lalu


Bus
Tarif Spesial Bus Double Decker Damri, Ruta Jakarta-Surabaya-Malang Hanya Rp 400 Ribu

1 hari yang lalu