Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita
Rabu, 28 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Setelah penggunaan strobo dan sirine pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Kali ini, yang patut menjadi perhatian adalah penggunaan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

"Modifikasi yang membahayakan pengguna jalan lain," tulis ungghan akun ini.

Namun, bagaimanah kah aturan ini?. Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver, Selasa (27/12).

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Bumper Mobil Keselamatan Pidana
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

3 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3 tahun yang lalu


Tips
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

Anda pernah ditilang? jika iya, mungkin Anda tidak tahu peraturan apa yang dilanggar dan seberapa besar denda yang harus ditanggung. Berikut daftar tilang dan dendanya.

10 tahun yang lalu


Berita
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2026, Ada Land Cruiser Hybrid dan bZ4X Touring

Toyota luncurkan Land Cruiser 300 Hybrid di GIIAS 2026 dengan harga Rp2,716 miliar. Dua model lain, Land Cruiser FJ dan bZ4X Touring, turut diperkenalkan di ICE BSD City.

1 hari yang lalu

Berita
Suzuki Jual XL7 Terbaru di GIIAS Mulai Rp 270 Jutaan

Suzuki resmi menjual XL 7 2026 dengan harga mulai Rp 270 jutaan. Simak beberapa pembaruannya.

1 hari yang lalu


Berita
iCar V27 Resmi Melenggang di Indonesia, Ini Spesifikasinya

iCar V27 yang bukan sebuah mobil listrik murni resmi diperkenalkan di Indonesia. Dengan desain yang sangat gagah dan beragam fitur yang dimilikinya, mobil ini patut dipertimbangkan.

6 hari yang lalu


Berita
DENZA Z dan DENZA Z9 GT, Manifestasi Terbaru “Technology Drives Elegance”

DENZA Z dan DENZA Z9 GT Technology Drives Elegance memperlihatkan integrasi teknologi dalam desain sport dan shooting brake premium DENZA.

2 minggu yang lalu


Berita
CBU Dari Thailand, Deepal S05 Bisa Dipesan Mulai Rp 500 Jutaan

Changan Indonesia membuka pemesanan Deepal S05 dengan estimasi harga Rp 500 jutaan. Model CBU asal Thailand ini hadir dalam varian BEV dan REEV.

4 minggu yang lalu


Terkini

Berita
MG Hadirkan Dua SUV Elektrifikasi di GIIAS 2026, MGS5 EV dan ZS Hybrid+

MG Motor Indonesia menghadirkan dua pilihan SUV elektrifikasi di ajang GIIAS 2026, yakni MGS5 EV sebagai mobil listrik murni dan MG ZS Hybrid+ yang mengusung teknologi full hybrid.

4 jam yang lalu


Truk
UD Trucks Extra Mile Challenge 2026: Sarana Menghadirkan Pengemudi Truk Yang Profesional

Berbalut kegiatan kompetisi untuk memberi pembekalan berbagai aspek operasional kendaraan niaga

6 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Ayla Modern Vintage Jadi Hadiah Utama Undian GIIAS 2026, Basisnya Varian Terlaris

Daihatsu Ayla Modern Vintage hadiah undian GIIAS 2026. Mobil modifikasi NMAA berbasis varian 1.0 liter terlaris ini diundi di hadapan pengunjung dan dimenangkan konsumen dari Lampung.

7 jam yang lalu


Berita
Bukan Lagi Soal Tenaga Mesin, Teknologi Keselamatan Jadi Tren Baru di GIIAS 2026

Teknologi keselamatan kendaraan menjadi sorotan di GIIAS 2026. Bosch Indonesia memperkenalkan sistem Sense, Think, dan Act yang membantu pengemudi.

8 jam yang lalu


Berita
MAXUS Hadirkan Konsep 'A Quiet Luxury' di GIIAS 2026 melalui Jajaran Premium Electric MPV

MAXUS A Quiet Luxury GIIAS 2026 menampilkan konsep kemewahan tenang melalui lini premium electric MPV MIFA 7 dan MIFA 9 di ICE BSD City.

10 jam yang lalu