Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita
Rabu, 28 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Setelah penggunaan strobo dan sirine pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Kali ini, yang patut menjadi perhatian adalah penggunaan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

"Modifikasi yang membahayakan pengguna jalan lain," tulis ungghan akun ini.

Namun, bagaimanah kah aturan ini?. Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver, Selasa (27/12).

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Bumper Mobil Keselamatan Pidana
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

2 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2 tahun yang lalu


Tips
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

Anda pernah ditilang? jika iya, mungkin Anda tidak tahu peraturan apa yang dilanggar dan seberapa besar denda yang harus ditanggung. Berikut daftar tilang dan dendanya.

9 tahun yang lalu


Berita
Jeep Sodorkan Modifikasi Bergaya Klasik Pada Wrangler

Spesifikasi Jeep Wrangler Anvil 715 Concept di Easter Jeep Safari 2026: basis Wrangler Rubicon, inspirasi M715 militer, V8 392 Hemi 470 hp, suspensi +4 inci, ban 37 inci.

1 hari yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : MINI Aceman JCW EV, Si Kecil Yang Beringas Teman Bergaya Di Perkotaan

Review MINI Aceman JCW EV di Jakarta saat mudik Lebaran 2026: tampilan sporty, handling presisi di perkotaan, tapi range 350 km dan suspensi keras.

1 hari yang lalu


Berita
Toyota Yaris Cross Di Malaysia Beda Spesifikasi, Ini Detailnya

Perodua kembali merilis teaser terbaru untuk model terbarunya, menyusul teaser sebelumnya yang dilepas pekan lalu dirilis. Simak bocorannya.

1 hari yang lalu


Berita
SPY SHOT: Kia Seltos 2026

ia Seltos generasi berikutnya tertangkap kamera tengah menjalani uji jalan dengan balutan kamuflase tebal.

2 bulan yang lalu


Mobil Listrik
Kia Carens Baru Bakal Menjelma Sebagai MPV Listrik

Kia India bersiap meluncurkan Carens Clavis EV pada 15 Juli 2025 mendatang.

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Changan Resmikan Dealer Mewah Di Bandung, Ini Lokasinya

Changan yang kini menjual Lumin dan Deepal mulai mendekatkan diri dengan konsumen di Jawa Barat melalui dealer barunya.

6 jam yang lalu


Berita
Pengguna Tembus 19 Juta, Chery Salah Satu Brand Dengan Pertumbuhan Paling Cepat

Chery

7 jam yang lalu


Berita
Fasilitas BYD Di Shenzhen Terbakar, Namun Jalur Produksi Aman

Kebakaran fasilitas BYD di Shenzhen terbatas pada area parkir kendaraan uji. Jalur produksi aman, api dipadamkan tanpa korban jiwa.

8 jam yang lalu


Berita
Usulan Pajak Kendaraan Turun Untuk Dongkrak Penjualan

Usulan penurunan pajak kendaraan dongkrak penjualan otomotif. Peneliti ITB: Pajak 40% terlalu tinggi, stimulus seperti saat Covid efektif gairahkan pasar lesu.

10 jam yang lalu


Bus
Busworld Southeast Asia, Janjikan Akan Banyak Desain Bus Baru

Busworld SEA 2026 pamerkan desain bus baru dari karoseri nasional seperti Adiputro, Laksana, dan Tentrem di JIEXpo Kemayoran, 20-22 Mei. Edisi terbesar dengan 1.500+ partisipan.

11 jam yang lalu