Beranda Berita

Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berita
Minggu, 25 Desember 2022 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Di Indonesia penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan yang bisa menggunakanya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, masih terdapat para pengguna jalan yang menggunakan kendaraa menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Seperti kasus terbaru, dimana sopir truk yang kaget mendengar suara sirene dari mobil Pajero milik Brigjen Airlangga. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Kisdiyanto menjelaskan kalau mobil tersebut bukan kendaraan dinas melainkan kendaraan pribadi Brigjen Airlangga.

Berkaca dari kasus ini, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Selanjutnya di Pasal 135, terdapat kendaraan khusus yang berhak menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

BACA JUGA

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, saat berjalan kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.


Tags Terkait :
Sirine Lampu Rator Pajero
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

2 tahun yang lalu


Bus
Transjakarta Akan Tempatkan Petugas Di Perlintasan Kereta Api

1 minggu yang lalu

Truk
Haruskah Kendaraan Pemadam Kebakaran Berwarna Merah?

4 bulan yang lalu


Berita
Setelah Supercar, Kini Polisi Pariwisata Dubai Pakai Tesla Cybertruck

8 bulan yang lalu

Truk
Biaya Modif Truk Towing Kartika Bikin Geleng Kepala, Ini Daftar Ubahannya

1 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Liar Berstrobo, Tetat-Tetot dan Pelat Nomor Khusus Harap Tak Diacuhkan Saja

3 tahun yang lalu


Berita
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Pemesan VW ID. Buzz Bakal Terima Unit Mei 2025

23 menit yang lalu


Berita
Daftar Lokasi SPBU VIVO Seputaran Jabodetabek

47 menit yang lalu


Berita
Rekomendasi Mobil Seken Untuk Mudik Lebaran, Harga Mulai Rp 100 Juta Hingga Rp 1 Miliar

17 jam yang lalu


Bus
Pemprov Jakarta Akan Tambah Bus Mudik Gratis 2025, Lihat Syaratnya

18 jam yang lalu


Berita
Toyota Hanya Beri Varian Hybrid Untuk Veloz Saja, Avanza Belum

18 jam yang lalu