Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berita
Minggu, 25 Desember 2022 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Di Indonesia penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan yang bisa menggunakanya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, masih terdapat para pengguna jalan yang menggunakan kendaraa menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Seperti kasus terbaru, dimana sopir truk yang kaget mendengar suara sirene dari mobil Pajero milik Brigjen Airlangga. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Kisdiyanto menjelaskan kalau mobil tersebut bukan kendaraan dinas melainkan kendaraan pribadi Brigjen Airlangga.

Berkaca dari kasus ini, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Selanjutnya di Pasal 135, terdapat kendaraan khusus yang berhak menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

BACA JUGA

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, saat berjalan kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.


Tags Terkait :
Sirine Lampu Rator Pajero
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

1 tahun yang lalu


Truk
Haruskah Kendaraan Pemadam Kebakaran Berwarna Merah?

1 bulan yang lalu


Berita
Setelah Supercar, Kini Polisi Pariwisata Dubai Pakai Tesla Cybertruck

4 bulan yang lalu


Truk
Biaya Modif Truk Towing Kartika Bikin Geleng Kepala, Ini Daftar Ubahannya

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Neta Tambah Dealer di Jakarta, Bangunanya Bekas Prestige Motorcars di Pluit

4 jam yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Akan Jadi Tempat Ideal Untuk Belanja Mobil Baru

6 jam yang lalu


Berita
GALERI: Hyundai Tucson (20 FOTO)

8 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Resmi Hadir Di Indonesia, Termahal Rp 743 Juta

9 jam yang lalu


Truk
Hino Serahkan Truk Seri 300 Untuk Universitas Negeri Yogyakarta

9 jam yang lalu