Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas
Berita - Minggu, 25 Desember 2022 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Di Indonesia penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan yang bisa menggunakanya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, masih terdapat para pengguna jalan yang menggunakan kendaraa menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Seperti kasus terbaru, dimana sopir truk yang kaget mendengar suara sirene dari mobil Pajero milik Brigjen Airlangga. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Kisdiyanto menjelaskan kalau mobil tersebut bukan kendaraan dinas melainkan kendaraan pribadi Brigjen Airlangga.

Berkaca dari kasus ini, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Selanjutnya di Pasal 135, terdapat kendaraan khusus yang berhak menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

BACA JUGA

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, saat berjalan kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.


Tags Terkait :
Sirine Lampu Rator Pajero
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Supercar, Kini Polisi Pariwisata Dubai Pakai Tesla Cybertruck

2 minggu yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Liar Berstrobo, Tetat-Tetot dan Pelat Nomor Khusus Harap Tak Diacuhkan Saja

2 tahun yang lalu


Berita
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

4 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

5 tahun yang lalu


Berita
Strobo dan Sirine Bukan Akesoris Untuk Mobil Pribadi. Ini Aturannya

5 tahun yang lalu


Berita
Komunitas Honda Civic Turbo Masuki Usia 2 Tahun, Seperti ini Selebrasinya

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Penantang Jimny 5-Door Bakal Dijual Rp 280 Jutaan, Simak Bocorannya

2 jam yang lalu


Berita
Beli Wuling Berhadiah Air ev dan BinguoEV

14 jam yang lalu


Berita
Awalnya Dilarang Masuk Komplek Pemerintahan, Kini Tesla Model Y Bakal Jadi Mobil Pemerintah China

14 jam yang lalu


Berita
Bekerja Sama Dengan PLN, GAC Aion Bantu Pemerintah Kejar Target 3.000 Unit SPKLU Sepanjang Tahun

14 jam yang lalu


Berita
Geely Perkenalkan Short Blade Battery, Apa Keunggulannya?

14 jam yang lalu