Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ingat, Aturan Ganjil Genap Kini Permanen

Aturan ganjil genap tahun 2019 ini resmi menjadi permanen dan telah dimulai.
Berita - Kamis, 3 Januari 2019 14:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di jalan utama Jakarta kembali diperpanjang. Namun bukan sekedar diperpanjang, menurut yang diberitakan Detik.com kini Peraturan Gubernur Nomer 155/2018 itu telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin (31/12) kemarin.

Pergub yang mengatur tentang ganjil-genap yang di tandatangani Gubernur Anies Baswedan kali ini tidak ada batas waktunya, sebelumnya memang Pergub itu hanya masih dalam skala uji coba. Setelah resmi diperpanjang, Pemprov mengatakan bahwa tidak ada perubahan rute ganjil genap sehingga masih sama dengan sebelumnya.

BACA JUGA

"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," kata Anies yang dikutip dari Detik.com

Penetapan sistem ganjil genap ini secara permanen diberlakukan karebna pada event Asian Games 2018 memperlihatkan hasil postifi yaitu berhasil mengurai kemacetan. Hal itu dipertegas dengan hasil focus group discussion (FGD) bersama beberapa pihak, termasuk Dishub DKI Jakarta.

Menurutnya, indikator yang menunjukkan keberhasilan aturan ini adalah peningkatan kecepatan di jalur ganjil genap, antara 2- 30 Kilometer per jam. Aturan ini dibuat juga untuk bisa mendorong warga lebih banyak menggunakan transportasi umum.

Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB, serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu juga Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pengemudi mobil, Gubernur juga telah memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk mensosialisasikan ganjil genap. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah ganjil genap.

"Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," jelas Anies.


Tags Terkait :
Ganjil-Genap Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 hari yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

5 bulan yang lalu


Berita
Libur Lebaran 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap

6 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Tanggal 5-9 April, Tol TransJawa Diduga Akan Sangat Padat

6 bulan yang lalu


Berita
Ganjil-Genap, Contraflow, Dan One Way Mudik Tol Trans Jawa Berlaku Mulai 5 April 2024, Ini Skema Lengkapnya

6 bulan yang lalu


Berita
Libur Natal, Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Dua Hari

9 bulan yang lalu


Berita
Banyak Langgar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut

1 tahun yang lalu


Berita
Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Pertimbangkan Sistem 4 in 1

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Maxdecal Luncurkan Produk Kaca Film Baru dan Berikan Giveaway Mobil Cipung

15 jam yang lalu


Berita
IMX 2024 Resmi Dibuka, Tanda-Tanda Industri Modifikasi Indonesia Siap Go International

16 jam yang lalu


Berita
Menilik Salah Satu Cabang Dealer Toyota Di Pulau Dewata

20 jam yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

23 jam yang lalu


Teknis
Jarak Tempuh Varian All New Hyundai Kona Electric Signature, Kalah Dengan Varian Prime. Mengapa Demikian?

1 hari yang lalu