Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

3 Dampak Tarif PPnBM Baru yang Harus Anda Ketahui

Berita
Sabtu, 2 November 2019 13:00 WIB
Penulis : Alfons


Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019 telah resmi diteken Presiden Joko Widodo 16 Oktober 2019 lalu. Lewat revisi aturan ini maka diberlakukan harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru nantinya.

Inti dari harmonisasi pajak kendaraan bermotor yang tercantum dalam bleid ini adalah mengubah penilaian tarif PPnBM yang tidak lagi berdasar pada bentuk bodi kendaraan, tapi berdasar kapasitas mesin, besaran emisi gas buang, dan efisiensi bahan bakarnya. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 dan baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan, tepatanya pada 16 Oktober 2021.

BACA JUGA

Mobil berjenis sedan di Indonesia selama ini mendapat 'diskriminasi' pajak. Bila mengacu pada aturan lama, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013, mobil sedan dikenakan pajak barang mewah sebesar 30 persen. Sementara mobil jenis lain --MPV, SUV, hatchback, city car-- dikenakan pajak berdasar mesin yang digunakan. Mobil dengan mesin kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen.

Seperti yang sudah dijelaskan, PP 73 tahun 2019 membuat bentuk bodi kendaraan tidak lagi mempengaruhi tarif PPnBM. Sekarang mobil jenis sedan, MPV, SUV, dan sebagainya dikategorikan sebagai mobil penumpang dengan kapasitas di bawah 10 orang yang perhitungan persentase pajaknya dapat di lihat di sini.
Oh ya, selain sedan mobil berpenggerak 4x4 juga tidak lagi 'dibeban' angka pajak yang lebih tinggi.

2. LCGC akan Mulai dikenai Tarif Pajak
Low Cost Green Car atau nama resminya Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) sejak awal memang dijadikan moda transportasi untuk memberi kesempatan orang beralih dari sepeda motor ke mobil. Oleh sebab itu di masa awal hidupnya mobil-mobil LCGC ini mendapat keistimewaan, bebas pajak.

Namun dalam aturan pajak baru, Toyota Calya CS akan mulai dikenakan tarif PPnBM. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 bagian 1. Disebut LCGC dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual. Penjabarannya PPnBM tersebut dikalikan dengan DPP, 15 persen x 20 persen, sehingga didapat angka 3 persen.
Sementara itu sayrat untuk tetap 'dihitung' sebagai LCGC tetap sama, mesin bensin dengan kapasitas <= 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter atau emisi CO2 pada gas buang maksimal 120 gram per km. Atau jika ingin menggunakan mesin Diesel, maksimal kapasitasnya 1.500 cc dengan efisiensi bahan bakar minimal 21,8 km per liter atau maksimal emisi gas buang 120 gram CO2 per km.

3. Mobil Listrik dapat pajak lebih rendah dari LCGC

'Anak emas' baru dari PP baru ini adalah mobil listrik. Utamanya Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicles. Tiga mobil listrik ini disebut dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Artinya dengan dasar 0 persen dikalikan 15 persen maka akan menghasilkan tarif pajak 0 persen pada tiga jenis mobil listrik ini. Ketentuan khusus untuk mobil-mobil listrik ini adalah konsumsi bahan bakar minimal 28 km/liter dan tingkat emisi CO2 sampai 100 gram/km.

Foto: Danu

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Pajak Pemerintahan Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD

10 bulan yang lalu


Berita
Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

11 bulan yang lalu


Berita
Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

1 tahun yang lalu


Berita
Negara Ini Malah Kurangi Subsidi untuk Mobil Listrik

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

8 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

14 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

15 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

17 jam yang lalu