Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019 telah resmi diteken Presiden Joko Widodo 16 Oktober 2019 lalu. Lewat revisi aturan ini maka diberlakukan harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru nantinya.
Inti dari harmonisasi pajak kendaraan bermotor yang tercantum dalam bleid ini adalah mengubah penilaian tarif PPnBM yang tidak lagi berdasar pada bentuk bodi kendaraan, tapi berdasar kapasitas mesin, besaran emisi gas buang, dan efisiensi bahan bakarnya. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 dan baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan, tepatanya pada 16 Oktober 2021.
Mobil berjenis sedan di Indonesia selama ini mendapat 'diskriminasi' pajak. Bila mengacu pada aturan lama, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013, mobil sedan dikenakan pajak barang mewah sebesar 30 persen. Sementara mobil jenis lain --MPV, SUV, hatchback, city car-- dikenakan pajak berdasar mesin yang digunakan. Mobil dengan mesin kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen.
Seperti yang sudah dijelaskan, PP 73 tahun 2019 membuat bentuk bodi kendaraan tidak lagi mempengaruhi tarif PPnBM. Sekarang mobil jenis sedan, MPV, SUV, dan sebagainya dikategorikan sebagai mobil penumpang dengan kapasitas di bawah 10 orang yang perhitungan persentase pajaknya dapat di lihat di sini.
Oh ya, selain sedan mobil berpenggerak 4x4 juga tidak lagi 'dibeban' angka pajak yang lebih tinggi.
2. LCGC akan Mulai dikenai Tarif Pajak
Low Cost Green Car atau nama resminya Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) sejak awal memang dijadikan moda transportasi untuk memberi kesempatan orang beralih dari sepeda motor ke mobil. Oleh sebab itu di masa awal hidupnya mobil-mobil LCGC ini mendapat keistimewaan, bebas pajak.
Namun dalam aturan pajak baru, Toyota Calya CS akan mulai dikenakan tarif PPnBM. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 bagian 1. Disebut LCGC dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual. Penjabarannya PPnBM tersebut dikalikan dengan DPP, 15 persen x 20 persen, sehingga didapat angka 3 persen.
Sementara itu sayrat untuk tetap 'dihitung' sebagai LCGC tetap sama, mesin bensin dengan kapasitas <= 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter atau emisi CO2 pada gas buang maksimal 120 gram per km. Atau jika ingin menggunakan mesin Diesel, maksimal kapasitasnya 1.500 cc dengan efisiensi bahan bakar minimal 21,8 km per liter atau maksimal emisi gas buang 120 gram CO2 per km.
3. Mobil Listrik dapat pajak lebih rendah dari LCGC
'Anak emas' baru dari PP baru ini adalah mobil listrik. Utamanya Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicles. Tiga mobil listrik ini disebut dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Artinya dengan dasar 0 persen dikalikan 15 persen maka akan menghasilkan tarif pajak 0 persen pada tiga jenis mobil listrik ini. Ketentuan khusus untuk mobil-mobil listrik ini adalah konsumsi bahan bakar minimal 28 km/liter dan tingkat emisi CO2 sampai 100 gram/km.
Foto: Danu