Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

 Gemilang Isromi Nuar    13 December, 2023
Berita

OTODRIVER -  Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan demi mempercepatnya ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) yaitu dengan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.

Kebijakan tersebut disahkan Presdien Joko Widodo yang teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres No. 79 Tahun 2023. "Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," tulis bunyi pasal tersebut.

Namun, pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

" (1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut: 
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau 
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," tulis bunyi Pasal 12 Perpres No. 79 Tahun 2023.

Kebijakan insentif ini juga memiliki waktu hingga 2025 yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 2 Perpres No. 79 Tahun 2023 yang berunyi. "(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," isi Pasal 18 ayat 2.

Sementara itu, kebijakan ini juga bisa berdampak negatif pada industri kendaraan listrik nasional. Menurut Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi langkah pemerintah ini bisa jadi memadamkan semangat membangun industri kendaraan listrik.

"Kita khawatirkan semangat untuk membangun industri kendaraan listrik, utamanya dari individu, teman-teman yang sejak awal sudah keluar dana sendiri, buat perusahaan, dan bukan skala masif. Padahal ini yang perlu diapresiasi," ucap Rofiqi saat ditemui Otodriver beberapa waktu lalu. (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaPeriklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 Berikan Gambaran Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia4 jam laluMobil ListrikTidak Hanya Motor, Polytron Juga Mau Ikut Bikin Mobil Listrik26 April 2024BeritaAda Apa Saja di Periklindo Electric Vehicle Show 2024? Ini Bocorannya24 April 2024Mobil ListrikKelabakan Bersaing Dengan EV China, Tesla Kembali Turunkan Harga Beberapa Model22 April 2024

Trending

Tidak Hanya Motor, Polytron Juga Mau Ikut Bikin Mobil Listrik
GWM Tank 500 Hybrid Bisa Ditebus Mulai Rp 200 Jutaan, Begini Skema Kreditnya
Daftar Harga NISSAN Terbaru (April 2024)
Daftar Harga CHERY Terbaru (April 2024)
Mudik In Style 2024, Naik Toyota Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali PP, Iritnya Kebangetan!

Berita Terbaru

Daftar HargaDaftar Harga TOYOTA Terbaru (Mei 2024)30 menit laluBeritaToyota Fortuner Hybrid Dalam Waktu Dekat Masuk Indonesia? Ini Faktanya2 jam laluBeritaPeriklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 Berikan Gambaran Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia4 jam laluBeritaFerrari Rilis Mobil Terbaru Bermesin V12 Bernama 12Cilindri7 jam laluBeritaKhusus Pengguna Mobil Listrik Dan Hybrid, Bengkel Detailing Satu Ini Punya Tawaran Menarik9 jam laluDaftar HargaDaftar Harga MITSUBISHI Terbaru (Mei 2024)10 jam laluBeritaPeugeot Resmi Pamit Dari Indonesia, Bagaimana Dengan Aftersalesnya?11 jam laluBeritaMulai Tahun Ini DFSK Dan Seres Fokus Di Segmen Yang berbeda 12 jam lalu