Beranda Berita

Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

Berita
Rabu, 13 Desember 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER -  Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan demi mempercepatnya ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) yaitu dengan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.

Kebijakan tersebut disahkan Presdien Joko Widodo yang teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres No. 79 Tahun 2023. "Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," tulis bunyi pasal tersebut.

Namun, pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

BACA JUGA

" (1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut: 
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau 
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," tulis bunyi Pasal 12 Perpres No. 79 Tahun 2023.

Kebijakan insentif ini juga memiliki waktu hingga 2025 yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 2 Perpres No. 79 Tahun 2023 yang berunyi. "(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," isi Pasal 18 ayat 2.

Sementara itu, kebijakan ini juga bisa berdampak negatif pada industri kendaraan listrik nasional. Menurut Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi langkah pemerintah ini bisa jadi memadamkan semangat membangun industri kendaraan listrik.

"Kita khawatirkan semangat untuk membangun industri kendaraan listrik, utamanya dari individu, teman-teman yang sejak awal sudah keluar dana sendiri, buat perusahaan, dan bukan skala masif. Padahal ini yang perlu diapresiasi," ucap Rofiqi saat ditemui Otodriver beberapa waktu lalu. (GIN)

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Mobil Listrik Insentiff Pajak Kendaraan Listrik Mobil Impor
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
GIIAS 2025 Akan Hadirkan 55 Merek Roda Empat, Polytron Bakal Debut Mobil Listriknya

1 hari yang lalu


Berita
Brand China Dominasi Singapore Motorshow 2025

2 bulan yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Moment Tepat Beli Mobil

3 bulan yang lalu


Berita
Neta Hentikan Produksi Dan Potong Gaji Di China. Bagaimana Nasibnya Di Indonesia?

4 bulan yang lalu

Berita
Harga SUV Listrik Neta X Resmi Dirilis. Mulai Rp 428 Juta

5 bulan yang lalu


Berita
Melihat Perbedaan Neta X Versi Indonesia Dengan China, Berikut Bocoran Harganya

5 bulan yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Harga Neta X, Bersaing Dengan BYD Atto 3 dan Lebih Murah Dari Kona EV

5 bulan yang lalu

Mobil Listrik
Neta X Rakitan Indonesia Meluncur Dari Pabrik Bekasi. Harga Diumumkan Segera

6 bulan yang lalu


Terkini

Tips
Kecelakaan Karena Pengemudi Mabuk Termasuk Pidana

8 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Pamerkan Konsep V-Class EV Di Auto Shanghai 2025

9 jam yang lalu


Truk
Isuzu Terus Gelorakan Semangat Hari Kartini

11 jam yang lalu


Berita
Zeekr 009 Versi Termahal Bakal Dirilis, Dilapisi Emas 24 Karat

12 jam yang lalu


Bus
Halte Transjakarta Baru, Kolaborasi Dengan Toyota

13 jam yang lalu