Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

Pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Berita
Rabu, 13 Desember 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER -  Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan demi mempercepatnya ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) yaitu dengan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.

Kebijakan tersebut disahkan Presdien Joko Widodo yang teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres No. 79 Tahun 2023. "Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," tulis bunyi pasal tersebut.

Namun, pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

BACA JUGA

" (1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut: 
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau 
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," tulis bunyi Pasal 12 Perpres No. 79 Tahun 2023.

Kebijakan insentif ini juga memiliki waktu hingga 2025 yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 2 Perpres No. 79 Tahun 2023 yang berunyi. "(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," isi Pasal 18 ayat 2.

Sementara itu, kebijakan ini juga bisa berdampak negatif pada industri kendaraan listrik nasional. Menurut Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi langkah pemerintah ini bisa jadi memadamkan semangat membangun industri kendaraan listrik.

"Kita khawatirkan semangat untuk membangun industri kendaraan listrik, utamanya dari individu, teman-teman yang sejak awal sudah keluar dana sendiri, buat perusahaan, dan bukan skala masif. Padahal ini yang perlu diapresiasi," ucap Rofiqi saat ditemui Otodriver beberapa waktu lalu. (GIN)


Tags Terkait :
Mobil Listrik Insentiff Pajak Kendaraan Listrik Mobil Impor
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ternyata Ada SK Gubernur DKI Untuk Tambah Populasi Kendaraan Listrik

Tahun 2024 ada 'kouta' penambahan lima persen jumlah kendaraan listrik

1 tahun yang lalu


Berita
Diklaim, BYD Bisa Berkontribusi Mengatasi Masalah Pencemaran Udara

BYD sendiri berencana membuka 50 jaringan penjualan yang akan ditempatkan di beberapa kota di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Emisi Terbesar Mobil Listrik Ada Pada Proses Pembuatan Baterai

Dalam sebuah ekosistem mobil listrik diperlukan energi listrik terbarukan dengan mengurangi bauran sumber listrik dari fosil baik untuk energi kendaraan listrik.

2 tahun yang lalu


Berita
Meskipun Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Fosil, Mobil Listrik Tetap Rendah Emisi

Kendaraan BBM hanya memakai 46 persen bensin saja yang dipakai untuk menggerakkan roda.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
MB Club Bekasi Raya Adakan Musda, Tunjuk Presiden Baru

Komunitas pecinta Mercedes-Benz di wilayah Bekasi, yaitu Mercedes-Benz Club Bekasi Raya menggelar Musda.

7 jam yang lalu


Berita
Wuling Darion Jadi Komoditas Ekspor. Dikirim Ke Brunei Dan Hong Kong

Wuling Darion sudah menyandang sebagai komoditas ekspor tak lama sejak diluncurkan di Indonesia

10 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga DAIHATSU Terbaru (Maret 2026)

Daihatsu merupakan salah satu produsen mobil asal Jepang yang memiliki penjualan gemilang di Indonesia.

10 jam yang lalu


Berita
Recap IIMS 2026, Cetak 580.250 Pengunjung Dan Rp 9,5 Triliun Total Transaksi

Recap IIMS 2026 pengunjung dan transaksi: 580.250 orang hadir, capai Rp 9,5 triliun selama 11 hari di JIExpo. Naik tipis dari 2025.

15 jam yang lalu


Berita
Ini Lokasi Posko Mudik 2026 BYD Dengan Fasilitas Fast Charging

Tahun 2026 diperkirakan 30 ribu unit mobil listrik dipakai untuk perjalan mudik

16 jam yang lalu