Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

Berita
Rabu, 13 Desember 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER -  Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan demi mempercepatnya ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) yaitu dengan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.

Kebijakan tersebut disahkan Presdien Joko Widodo yang teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres No. 79 Tahun 2023. "Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," tulis bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA

" (1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut: 
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau 
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," tulis bunyi Pasal 12 Perpres No. 79 Tahun 2023.

Kebijakan insentif ini juga memiliki waktu hingga 2025 yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 2 Perpres No. 79 Tahun 2023 yang berunyi. "(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," isi Pasal 18 ayat 2.

Sementara itu, kebijakan ini juga bisa berdampak negatif pada industri kendaraan listrik nasional. Menurut Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi langkah pemerintah ini bisa jadi memadamkan semangat membangun industri kendaraan listrik.

"Kita khawatirkan semangat untuk membangun industri kendaraan listrik, utamanya dari individu, teman-teman yang sejak awal sudah keluar dana sendiri, buat perusahaan, dan bukan skala masif. Padahal ini yang perlu diapresiasi," ucap Rofiqi saat ditemui Otodriver beberapa waktu lalu. (GIN)


Tags Terkait :
Mobil Listrik Insentiff Pajak Kendaraan Listrik Mobil Impor
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Mobil Listrik Bekas Masih Bikin Calon Konsumen Was-Was, Harganya Terpantau Terjun Bebas

2 bulan yang lalu


Berita
Harga Jual Kembali Mobil Listrik Anjlok, Ternyata Ini Beberapa Penyebabnya

4 bulan yang lalu


Berita
Zeekr 009, Rival Toyota Alphard Akan Hadir Dalam Dua Varian

5 bulan yang lalu


Berita
Intip Spesifikasi Hyundai Kona Electric Yang Bakal Dirakit Di Indonesia

11 bulan yang lalu


Tips
Hadir di GIIAS 2023, Neta Bawa Model Ini ke Indonesia?

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Jadi Solusi Pengurangan Impor Bensin

2 tahun yang lalu


Berita
Chery: Di Cina, Harga Mobil Listrik Bekas Juga Terjun Bebas

5 bulan yang lalu


Berita
OLXMobbi Mencatat Mobil Listrik Seken Sudah Ada 1.000 Unit

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Hanya Ada 60 Unit di Indonesia, Mercedes-Benz Resmi Jual S-Class President Edition

17 jam yang lalu


Berita
Alumni UGM Sukses Gelar KAGAMA 4x4 Jatiluhur Jungle Rush 2024, Ini Keseruannya

18 jam yang lalu


Bus
Peserta Abdiyasa Nasional 2024 Belajar Paham Truk Dan Bus Di Fasilitas Hino

21 jam yang lalu


Berita
Hyundai Tucson Sudah Bisa Dipesan Saat Ini

1 hari yang lalu


Berita
Berbeda Dengan Brand Cina Lain, Mengapa Jetour Tak Hadirkan EV?

1 hari yang lalu