Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

Pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Berita
Rabu, 13 Desember 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER -  Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan demi mempercepatnya ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) yaitu dengan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.

Kebijakan tersebut disahkan Presdien Joko Widodo yang teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres No. 79 Tahun 2023. "Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," tulis bunyi pasal tersebut.

Namun, pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

BACA JUGA

" (1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut: 
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau 
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," tulis bunyi Pasal 12 Perpres No. 79 Tahun 2023.

Kebijakan insentif ini juga memiliki waktu hingga 2025 yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 2 Perpres No. 79 Tahun 2023 yang berunyi. "(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," isi Pasal 18 ayat 2.

Sementara itu, kebijakan ini juga bisa berdampak negatif pada industri kendaraan listrik nasional. Menurut Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi langkah pemerintah ini bisa jadi memadamkan semangat membangun industri kendaraan listrik.

"Kita khawatirkan semangat untuk membangun industri kendaraan listrik, utamanya dari individu, teman-teman yang sejak awal sudah keluar dana sendiri, buat perusahaan, dan bukan skala masif. Padahal ini yang perlu diapresiasi," ucap Rofiqi saat ditemui Otodriver beberapa waktu lalu. (GIN)


Tags Terkait :
Mobil Listrik Insentiff Pajak Kendaraan Listrik Mobil Impor
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Dua Orang Tewas Saat Uji Mobil Listrik Nio

Pengemudi Nio kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak kaca jendela sebelum jatuh dari lantai tiga

3 tahun yang lalu


VIDEO: Crash Test Xpeng G6 (Euro NCAP)

Xpeng G6 berhasil menjalani Crash Test yang telah diuji tabrak di lembaga Euro NCAP pada beberapa waktu lalu

Crash Test | 1 tahun yang lalu


VIDEO: Crash Test Nio EL6 (Euro NCAP)

Nio EL6 berhasil menjalani Crash Test yang telah diuji tabrak di lembaga Euro NCAP pada 10 April 2024.

Crash Test | 1 tahun yang lalu


VIDEO: Crash Test NIO EL7 (Euro NCAP)

Nio EL7 berhasil menjalani Crash Test yang telah diuji tabrak di lembaga Euro NCAP pada 12 Juli 2023 lalu dan telah diupload di akun Youtube Euro NCAP.

Crash Test | 2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Peugeot 308 SW, Bukan Station Wagon Biasa

Ini salah satu produk pilihan bukan bagi yang konsumen ‘mendang-mending’

10 jam yang lalu


Berita
Ada Masalah Airbag, Hyundai Palisade Kemungkinan Recall Besar-Besaran

Sebuah Palisade tahun 2025 gagal dalam uji kepatuhan rutin karena perpindahan terukur dari sandaran kepala yang terlempar di area tempat duduk baris ketiga melebihi batas kinerja.

11 jam yang lalu


Berita
MGS5 EV Resmi Diperkenalkan Di Indonesia, Simak Beberapa Keunggulannya

MGS5 EV resmi meluncur di tanah air. Mobil ini akan dijual di IIMS 2026 mendatang. Simak keunggulannya.

11 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Pajero Sport Jadi Salah Satu SUV Pilihan Dalam Kehandalan dan Kenyamanan.

Pajero Sport mewarisi sebagian besar teknologi dari The Real Pajero yang menjadikannya sebagai SUV yang cukup disegani

13 jam yang lalu


Berita
Beberapa Keunggulan Mitsubishi Xforce Yang Bikin Ia Cocok Untuk Jalanan Indonesia

Xforce merupakan mobil yang dikembangkan khusus untuk wilayah ASEAN termasuk Indonesia. Ini beberapa keunggulannya.

20 jam yang lalu