Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

Masyarakat berpotensi enggan membeli kendaraan bermotor
Berita
Rabu, 8 Januari 2025 18:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Harga mobil baru akan melonjak tajam dengan penambahan Opsen


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Masih belum pulih sepenuhnya dari pelemahan selama periode pandemi, sektor otomotif nasional mengawali tahun 2025 dengan sejumlah penghadang. 

Fluktuasi kurs Rupiah terhadap dolar AS, efek berantai dari pengenaan PPN 12 persen, dan yang juga tak kalah pelik yaitu soal pajak Opsen. Secara umum dipahami oleh banyak pihak sebagai tambahan pajak atas turunan pajak yang sudah tertera pada STNK. 

Hal itu nyata merisaukan calon pembeli mobil, dan tentu saja pihak APM. Karena belum ada kepastian berapa tambahan pajak yang akan dibayarkan saat transkasi pembelian mobil. Mengingat setiap daerah, setidaknya setiap provinsi di seluruh Indonesia, akan mengeluarkan tarif yang berbeda. 

Budi Darmawan J., Sales Director PT Chery Sales Indonesia, saat ditemui langsung beberapa waktu lalu (10/12) juga menyiratkan bahwa pihaknya mencermati penerapan Opsen. “Meskipun Opsen akan dibayarkan oleh konsumen namun ini tetap akan menjadi pertanyaan bagi calon konsumen karena harga mobil yang akan dibayarkan jadi 'melonjak',” ungkapnya sembari menyebutkan ada potensi setidaknya belasan juta rupiah yang akan jadi tambahan dari price list

BACA JUGA

Kegusaran itu ternyata juga menghinggapi Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.  menyatakan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kendaraan bermotor, memberatkan industri otomotif nasional.

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya Opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Menperin, seperti dikutip dari Antara (3/1). 

Opsen tidak akan berjalan lama?

Dikatakannya lebih lanjut oleh Menperin, penerapan Opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

"Saya kira nggak akan terlalu lama Pemda-Pemda nanti merasakan kebijakan Opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya menganalisa.

Lebih lanjut, menurut Menperin lagi, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

Memang ada wilayah seperti Daerah Khusus Jakarta, dan kemungkinan Provinsi Jawa Timur, yang memilih tidak memungut pajak Opsen untuk kendaraan bermotor. Namun secara umum Provinsi lain masih belum menetapkan tarif yang jelas atas pajak Opsen untuk transkasi pembelian kendaraan bermotor.  

Cara hitung potensi Opsen pajak adalah menambahkan 66 persen ke Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id, penerapan pajak Opsen dikarenakan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Oleh karena itu UU HKPD telah diatur terkait pemungutan opsen yang sebenarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota otonom. 

Secara definisi, seperti tercantum pada Kentuan Umum Pasal 1 menyatakan bahwa :

Khusus untuk pengenaan Opsen pajak pada PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang. Tapi bukan kemudian pajak kendaraan langsung naik sebesar 66 persen, karena rincian tarif dasar untuk PKB dan BBNKB juga disesuaikan dulu agar tidak terlalu membebani masyarakat.

Rinciannya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Begitu pula dengan tarif BBNKB, yang turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB.

Jika disimulasikan dalam kalkulasi Opsen Pajak, contoh satu kendaraan dengan NJKB sebesar Rp200 juta, maka perhitungan pajaknya menjadi:

Angka Rp3.652.000 inilah yang akan dibayarkan saat pembelian mobil, naik dari angka Rp2.200.000 karena ada tambahan Opsen PKB 66 persen tadi. (EW)   


Tags Terkait :
Opsen Menperin Pemda Pajak Kendaraan. Bermotor
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

Masyarakat berpotensi enggan membeli kendaraan bermotor

1 tahun yang lalu

Berita
Pabrik DFSK Sokon di Cikande Jadi Basis Produksi Ekspor

Bahkan Kementerian Perindustrian mengapresiasi hal langkah ini.

8 tahun yang lalu


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

9 bulan yang lalu


Berita
Industri Otomotif Indonesia, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Penjualan mobil nasional sedang tidak baik-baik saja. Ini faktanya.

1 tahun yang lalu


Truk
Isuzu Raih Penghargaan Top Brand dan Wow Brand 2025

Salah satu pembuktian merek telah dikenal masyarakat luas, Isuzu mendapatkan banyak penghargaan.

1 tahun yang lalu


Truk
Boleh Kok Beli Truk Isuzu Pakai Uang Logam

Isuzu terbuka bagi pengusaha skala kecil serta menengah

1 tahun yang lalu


Pikap
Inilah Barisan Jawara Pikap Ringan 2024

Masih ‘lemas’ dihajar tahun politik, tahun baru sudah dihadang opsen

1 tahun yang lalu


Truk
Isuzu: Tantangan 2025 Berkaitan Soal PPN 12 Persen Dan Opsen

Keduanya berpotensi mempengaruhi harga jual

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Testarossa Dihidupkan Kembali, Ini Sejarah di Balik Ferrari 849 Testarossa

Spesifikasi Ferrari 849 Testarossa mencakup sistem plug-in hybrid V8 twin-turbo 1.050 cv yang menggantikan SF90 Stradale dengan desain modern dan sejarah nama Testarossa.

11 detik yang lalu


Berita
Segini Catatan Konsumsi BBM Mitsubishi XForce Hybrid

Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) resmi menghadirkan Mitsubishi XForce Hybrid di pasar Indonesia.

49 menit yang lalu


Berita
Bukan Cuma B10, Leapmotor Bawa Dua SUV Listrik Rakitan Lokal ke GIIAS 2026

Leapmotor B10 dan SUV listrik baru GIIAS 2026 harga resmi akan diumumkan pada 30 Juli. Kedua model SUV listrik ini diproduksi secara lokal dan diluncurkan bersamaan di GIIAS 2026.

2 jam yang lalu


Berita
Lima Keunggulan Chery Q di Indonesia Untuk Melawan Kompetitor

Chery Q bakal menjadi bintang utama di booth Chery dalam GIIAS 2026. Dalam event tersebut, harganya akan dirilis. Tapi sebelum itu, ketahui dulu keunggulannya.

4 jam yang lalu


Berita
All New Nissan Elgrand Dirilis di Jepang, Harganya Setara Rp700 Jutaan

All New Nissan Elgrand generasi keempat resmi dirilis di Jepang dengan teknologi hybrid e-POWER dan e-4ORCE. Simak spesifikasi serta harga All New Nissan Elgrand Jepang yang dimulai dari Rp762 juta.

15 jam yang lalu