Beranda Berita

Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

Berita
Rabu, 8 Januari 2025 18:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Berita - Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan
Harga mobil baru akan melonjak tajam dengan penambahan Opsen


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Masih belum pulih sepenuhnya dari pelemahan selama periode pandemi, sektor otomotif nasional mengawali tahun 2025 dengan sejumlah penghadang. 

Fluktuasi kurs Rupiah terhadap dolar AS, efek berantai dari pengenaan PPN 12 persen, dan yang juga tak kalah pelik yaitu soal pajak Opsen. Secara umum dipahami oleh banyak pihak sebagai tambahan pajak atas turunan pajak yang sudah tertera pada STNK. 

Hal itu nyata merisaukan calon pembeli mobil, dan tentu saja pihak APM. Karena belum ada kepastian berapa tambahan pajak yang akan dibayarkan saat transkasi pembelian mobil. Mengingat setiap daerah, setidaknya setiap provinsi di seluruh Indonesia, akan mengeluarkan tarif yang berbeda. 

BACA JUGA

Kegusaran itu ternyata juga menghinggapi Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.  menyatakan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kendaraan bermotor, memberatkan industri otomotif nasional.

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya Opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Menperin, seperti dikutip dari Antara (3/1). 

Opsen tidak akan berjalan lama?

Dikatakannya lebih lanjut oleh Menperin, penerapan Opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

"Saya kira nggak akan terlalu lama Pemda-Pemda nanti merasakan kebijakan Opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya menganalisa.

Lebih lanjut, menurut Menperin lagi, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

Memang ada wilayah seperti Daerah Khusus Jakarta, dan kemungkinan Provinsi Jawa Timur, yang memilih tidak memungut pajak Opsen untuk kendaraan bermotor. Namun secara umum Provinsi lain masih belum menetapkan tarif yang jelas atas pajak Opsen untuk transkasi pembelian kendaraan bermotor.  

Cara hitung potensi Opsen pajak adalah menambahkan 66 persen ke Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id, penerapan pajak Opsen dikarenakan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Oleh karena itu UU HKPD telah diatur terkait pemungutan opsen yang sebenarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota otonom. 

Secara definisi, seperti tercantum pada Kentuan Umum Pasal 1 menyatakan bahwa :

Khusus untuk pengenaan Opsen pajak pada PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang. Tapi bukan kemudian pajak kendaraan langsung naik sebesar 66 persen, karena rincian tarif dasar untuk PKB dan BBNKB juga disesuaikan dulu agar tidak terlalu membebani masyarakat.

Rinciannya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Begitu pula dengan tarif BBNKB, yang turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB.

Jika disimulasikan dalam kalkulasi Opsen Pajak, contoh satu kendaraan dengan NJKB sebesar Rp200 juta, maka perhitungan pajaknya menjadi:

Angka Rp3.652.000 inilah yang akan dibayarkan saat pembelian mobil, naik dari angka Rp2.200.000 karena ada tambahan Opsen PKB 66 persen tadi. (EW)   


Tags Terkait :
Opsen Menperin Pemda Pajak Kendaraan. Bermotor
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

2 bulan yang lalu


Berita
Pabrik DFSK Sokon di Cikande Jadi Basis Produksi Ekspor

7 tahun yang lalu


Truk
Isuzu Raih Penghargaan Top Brand dan Wow Brand 2025

2 minggu yang lalu


Truk
Boleh Kok Beli Truk Isuzu Pakai Uang Logam

1 bulan yang lalu


Pikap
Inilah Barisan Jawara Pikap Ringan 2024

1 bulan yang lalu


Truk
Isuzu: Tantangan 2025 Berkaitan Soal PPN 12 Persen Dan Opsen

1 bulan yang lalu


Berita
Ini Alasan Isuzu Yakin Bisa Saingi Rangga dan Produk China

1 bulan yang lalu


Berita
Bridgestone Indonesia: Ban Tidak Kena PPN 12 Persen

1 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Tanggal 21 Dan 24 April Gratis Naik Transjakarta Group, Ada Apa?

1 jam yang lalu


Berita
Honda Resmi Rilis Mobil Listrik Barunya Untuk Pasar Cina, Harganya Rp 400 Jutaan

3 jam yang lalu


Berita
Ini Alasan Kenapa Harga Jeep Wrangler Mahal

4 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Siapkan Mobil Ramah Lingkungan Di Indonesia, Rocky Hybrid Bakal Jadi Pembukanya?

5 jam yang lalu


Berita
Dewa United Motorsport X MSRT, Team Anyar Yang Berambisi Tebar Prestasi Di Ajang Reli 2025

7 jam yang lalu