Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Bikin Rugi Negara Puluhan Triliun, Tarif Denda Baru Truk yang Overload Diusulkan Rp 2 Juta

Berita
Selasa, 23 Januari 2018 17:15 WIB
Penulis : ZCH1708


Kendaraan yang membawa muatan overload di jalan raya membuat pusing Pemerintah. Akibat truk-truk yang mengangkut muatan berlebihan alias overload, jalan raya jadi cepat rusak. Permukaan aspal cepat mengelupas, dan jalan betok menjadi retak dan pecah. Biaya perbaikan jalan setiap tahun pun terus membengkak.   

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebihan memicu jalan rusak. Negara dirugikan hingga Rp 43,45 triliun untuk membiayai perbaikan berkala.

Mengantisipasi itu, Kemenhub kini menyiapkan tarif denda baru untuk kendaraan yang overload. Dari patokan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu per kendaraan, kini dinaikkan menjadi hingga maksimal Rp 2 juta per kendaraan.

BACA JUGA

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usulan menaikkan besaran denda tilang itu sudah dimasukkan Pemerintah dalam draft revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Dalam draft usulan itu tidak ada lagi ruang negosiasi untuk menurunkan besaran denda tilang yang sifatnya progresif.

 "Kalau pakai sistem progresif, nanti membuka peluang terjadinya negosiasi. Jadi batas bawahnya Rp 2 juta atau Rp 1 juta untuk tilang ini," kata Budi Karya Sumadi.

Kendaraan overload, siap-siap didenda lebih besar.

Tilang dan denda di tempat ini akan dilakukan saat petugas melakukan penindakan di lapangan secara langsung. Misalnya, saat inspeksi di ruas jalan tol, di jembatan timbang, di kawasan pelabuhan penyeberangan, dan di gerbang tol. Penimbangan truk overload akan menggunakan peralatan timbang elektronik yang bersifat portable alias bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Hari Minggu (20/1/2018) kemarin, Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi melakukan peninjauan langsung tindakan di tempat terhadap truk angkutan barang yang terpantu membawa muatan overload di jalan tol Jakarta-Cikampek yang dikelola Jasa Marga.

Penindakan dilakukan di Parking Bay Km 18 Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Acara ini dihadiri Direktur Preservasi Ditjen Bina Marga Hediyanto Husaini, anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi, Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman.

 "Jasa Marga akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran oleh kendaraan angkutan umum yang overload atau overdimensi di ruas-ruas jalan tolnya demi keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran arus lalu lintas," kata Dirut Jasa Marga, Desi Arryani.


Tags Terkait :
Denda Tilang Overload Jasa Marga
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Bikin Rugi Negara Puluhan Triliun, Tarif Denda Baru Truk yang Overload Diusulkan Rp 2 Juta

6 tahun yang lalu


Truk
Truk ODOL Diberantas, Pengusaha dan Karoserinya Bisa Dijatuhi Denda 

4 tahun yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

1 bulan yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

1 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

2 jam yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

3 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

4 jam yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Darah Lagi !!

6 jam yang lalu