Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Truk

Truk ODOL Diberantas, Pengusaha dan Karoserinya Bisa Dijatuhi Denda 

Truk
Jumat, 14 Februari 2020 12:30 WIB
Penulis : ZCH1708


Pemerintah menetapkan mulai 2022 nanti sudah tidak ada lagi truk over dimensi dan overload yang membawa muatan barang melintas di jalan raya dan di jalan tol. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap truk ODOL yang didapati masih lalu lalang dengan melibatkan pihak terkait, seperti Korlantas Polri, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Badan Pengatur Jalan Tol serta operator jalan tol. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa tilang terhadap truk ODOL. Pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi denda kepada pengusaha truk yang menjalankan armada truk ODOL dan pihak industri karoseri yang nekat mengakali dimensi dan daya angkut muatan truk dari standar pabrikan truk menjadi over-dimensi dan over-load.

“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa saja yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL," tegas Dirjen Budi.

BACA JUGA

Budi menyatakan, pihaknya gembira, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan dukungan pada upaya pemberantasan truk ODOL ini. “Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dia menegaskan, upaya penegakan hukum ini tidak hanya akan diberlakukan kepada para pelaku logistik saja. Dia menyatakan, tanggung jawab memberantas truk ODOL perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, pemerintah dan masyarakat.

Selama ini menurut Budi, Kementerian Perhubungan sudah menjalankan tindakan terhadap truk ODOL di sejumlah daerah seperti di Sumatra Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.


Tags Terkait :
Truk ODOL Kementerian Perhubungan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ribuan Truk Bermasalah Beroperasi Di Jalanan

2 bulan yang lalu

Truk
Apa Itu Truk ODOL?

2 bulan yang lalu


Berita
Perhatian, Razia Truk ‘ODOL’ Mulai Hari Ini

2 bulan yang lalu


Berita
Perhatian, Saat Musim Libur Lebaran Ada Pembatasan Jalan Untuk Truk

7 bulan yang lalu


Berita
UD Trucks Dukung Penuh Modifikasi Karoseri Zero ODOL 

1 tahun yang lalu


Truk
Ini Langkah Isuzu Mendukung Regulasi Pelarangan Truk ODOL Di Indonesia

3 tahun yang lalu


Berita
Kecelakaan Maut Libatkan Truk ODOL dan Travel Terjadi di Tol Cipali

3 tahun yang lalu


Berita
Bikin Bak Truk Nggak Boleh Asal, Ternyata Ada Syaratnya

3 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

4 jam yang lalu


Truk
Mercedes-Benz eEconic, Cukup Seminggu Sekali Charging-nya

1 hari yang lalu


Pikap
Ternyata Toyota ‘Rangga’ Sudah Dipakai Balap Di Thailand

2 hari yang lalu


Bus
Ada Sleeper Bus Baru Rute Malang-Jakarta dari Juragan 99 Trans, Segini Harga Tiketnya

2 hari yang lalu


Pikap
Tesla Cybertruck, Pikap Paling Aman Di Dunia?

4 hari yang lalu