Terhitung mulai 23 Desember pukul 00:00 WIB hingga tanggal 26 Desember 2016 pukul 24:00 WIB truk-truk angkutan barang non-pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan bahan kebutuhan pokok, dilarang memasuki sejumlah ruas jalan tol. Yakni ruas jalan tol Jakarta-Merak, ruas Kembangan - JORR W2- Cikunir, ruas Cawang - Cileunyi, ruas Cawang - Brebes Timur, dan ruas tol Cawang - Bogor-Ciawi.
Aturan tersebut, tertuang dalam SK Kemenhub Nomor KP 781 Tahun 2016. Namun, truk-truk tersebut masih boleh melintas di jalan biasa dan itu pun sifatnya situasional, tergantung kepadatan kendaraan di jalan tol.
SK tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Berdasar salinannya yang kami terima hari ini, Selasa (6/12), ketentuan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kelancaran pergerakan lalu lintas kendaraan pada periode angkutan Natal 2016.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman menyatakan mengapresiasi langkah yang diambil Menhub Budi Karya Sumadi.
"Pengaturan larangan lewat untuk truk angkutan barang kali ini jauh lebih maju ketimbang saat periode Idul Adha lalu," ujarnya saat dihubungi. "Kita tahu, Kemenhub sangat trauma dengan kejadian di Idul Fitri lalu (macet parah di ruas tol Brebes Timur), sehingga bereaksi berlebihan saat mengatur arus kendaraan angkutan barang libur Idul Adha tapi ternyata tidak begitu ramai," kata dia.