Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Truk

Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

Truk
Sabtu, 14 Desember 2024 06:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pembatasan jam operasional di masa libur Nataru di jalur tol maupun arteri


BUS-TRUCK - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, demi kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut.

Seperti juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani. 

Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

BACA JUGA

Itu merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama angkutan Natal dan Tahun Baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

 SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ujar Yani lagi.

Nah, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," tegas Yani. Seperti dikutip dari Antara.

 Namun begitu, kendaraan-kendaraan tadi dalam perjalanannya tetap harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Dia menjelaskan, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," jelas pria yang pernah menjabat Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (STTD) itu.

Truk pengangkut bahan bakar milik Perrtamina juga harus dilengkapi 'surat jalan'

Lokasi pembatasan perjalanan truk di wilayah Jawa-Sumatera 

Untuk wilayah pembatasannya adalah di ruas jalan tol area Lampung dan Sumatera Selatan yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

Kemudian untuk wilayah DKI Jakarta - Banten meliputi ruas tol Jakarta - Tangerang- Merak.

Lalu area dalam kota DKI Jakarta meliputi ruas tol Prof. Dr Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.

 Kemudian di DKI Jakarta dan Jawa Barat meliputi ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; Cigombong - Cibadak; Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan Jakarta - Cikampek.

Di Jawa Barat meliputi ruas tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; Cileunyi - Cimalaka; Cimalaka - Dawuan; dan Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

Di Jawa Tengah meliputi ruas tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

Selanjutnya di Jawa Timur meliputi ruas tol Surabaya - Gempol; Surabaya - Gresik; dan Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

 "Dimulai kembali pembatasan pada hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," tegasnya lagi.

Diingatkkan juga ada ruas jalan non tol yang juga berlaku pembatasan. Di Sumatera Utara meliputi Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei; Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau; Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Di Jambi dan Sumatera Barat meliputi Jambi - Sarolangun - Padang; Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti - Padang; dan Padang - Bukit Tinggi.

Di Jambi - Sumatera Selatan - Lampung meliputi Jambi - Palembang - Lampung. Berikutnya di DKI Jakarta - Banten meliputi Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Wilayah Banten meliputi Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan Serang - Pandeglang - Labuhan.

Area DKI Jakarta - Jawa Barat meliputi Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

Daerah Jawa Barat meliputi Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; Bandung - Sumedang - Majalengka; dan Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

Di area Jawa Barat - Jawa Tengah meliputi Cirebon - Brebes. Di Jawa Jawa Tengah meliputi Solo - Klaten - Yogyakarta; Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak; Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan Tegal - Purwokerto.

Di wilayah Jawa Tengah - Jawa Timur meliputi Solo - Ngawi. Di Yogyakarta meliputi Yogyakarta - Wates; Yogyakarta - Sleman - Magelang; Yogyakarta - Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

Untuk wilayah Jawa Timur meliputi Pandaan - Malang; Probolinggo - Lumajang; Madiun - Caruban - Jombang; dan Banyuwangi - Jember. Kemudian di Bali meliputi Denpasar - Gilimanuk.

"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," imbuhnya.

Adapun, tambah Yani, apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (EW)

Baca juga: Tahun 2024 Ribuan Kecelakaan Di Jawa Tengah Libatkan Truk

Baca juga: Tragedi Truk ‘Rem Blong’ Di Slipi, Apa Beda Mengantuk Dan Microsleep?


Tags Terkait :
Nataru Libur Pembatasan Jam Operasional Truk Jawa Sumatera Jalantol Arteri
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

6 jam yang lalu


Berita
Pertamina Janjikan Ketersedian BBM Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru

5 tahun yang lalu


Berita
Pengalaman Melakukan Perjalanan Dengan Bus Di Periode Nataru

2 tahun yang lalu


Bus
Lagi-Lagi, Driver Bus Ceroboh Dalam Mengemudi Di Jalan Tol

10 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

6 jam yang lalu


Van
Renault Estaffete, Van Gabungan Tiga Karakter Mobil

22 jam yang lalu


Pikap
TAD Turangga, Kendaraan Lapis Baja TNI-AU Berbasis Ford F-550

1 hari yang lalu


Bus
Musim Nataru, Masyarakat Jangan Salah Pilih Bus

2 hari yang lalu


Bus
Ramp Check Terminal Kalideres Tidak Ada Toleransi Soal Rem, Roda, Dan Lampu

2 hari yang lalu