Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
2 tahun yang lalu
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.
Rencana ini dilakukan Pemprov DKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,
Muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.
Bisa dilihat dari ambang batas pengecekan dan wajib melakukan servis rutin agar lolos uji emisi.
Sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Servis berkala menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar mobil tahun tua lulus uji emisi.
Kebijakan melakukan tilang dinilai tidak efektif dan akan disarankan melakukan servis di bengkel resmi.
Sering ganti oli memang baik untuk kinerja mesin, tapi belum tentu menghasilkan gas buang yang baik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.
Mobil yang sudah dimodifikasi terutama di bagian sistem pembuangan alias knalpot hampir dipastikan tidak akan lulus uji emisi.
Tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari merujuk dari arahan pemerintah.
Ternyata ada kriteria kendaraan yang bakal kena tilang uji emisi.