Ada yang berbeda dengan penerapan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta.
4 tahun yang lalu
DKI Jakarta menurunkan level PPKM dari 4 ke 3. Namun untuk peraturan lalu lintas tetap ada ganjil genap. Di mana saja?
Setelah satu tahun pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap, akhirnya pada 12 Agustus mendatang kebijakan ini kembali ditegakkan untuk wilayah DKI Jakarta.
Hari ini (4/1) merupakan hari kerja pertama di tahun baru 2021.
Buy the Service adalah sistem pembelian layanan angkutan jalan oleh Pemerintah kepada pihak operator angkutan umum untuk mendapatkan layanan angkutan jalan yang baik.
Tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 ditetapkan sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar-Transisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
5 tahun yang lalu
Rem darurat ditarik, Jakarta Kembali PSBB
Sistem Buy the Service adalah sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator angkutan umum. Sehingga layanan angkutan yang asal-asalan demi kejar setoran bisa dihilangkan.
Pelanggar ketentuan ganjil – genap di 25 ruas akan diterapkan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.
Senin tanggal 10 Agustus 2020 akan kembali diberlakukan peraturan ganjil-genap di sebagian wilayah Jakarta.
Ada tiga titik ganjil genap, yakni Gerbang Tol Timur, Gerbang Tol Barat 1 dan Gerbang Tol barat 2.
Saat ini total armada beroperasi di 13 koridor pada masa gage akan mencapai 871 unit. Selain penambahan unit, Transjakarta juga melakukan pengoperasian kembali tiga rute non-koridor
Sistem Gage berlaku sepenuhnya pada Kamis, 7 Agustus 2020
Setelah hampir 5 bulan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, akhirnya Gage kembali dijalankan mulai 3 Agustus 2020 mendatang.
Salah satu alasan kembali diaktifkannya peraturan ganjil-genap dikarenakan kondisi lalu lintas yang semakin padat. Bahkan beberapa titik kerap melampaui volume normal.