Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Denda Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

Pelanggar ketentuan ganjil – genap di 25 ruas akan diterapkan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.
Berita
Senin, 10 Agustus 2020 10:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Sepekan sudah sosialisasi mengenai kembali aktifnya peraturan ganjil-genap di Jakarta. Dan pada Senin (10/8) hari ini denda dari regulasi tersebut mulai berlaku.

Dilansir situs humas Polri, pelanggar ketentuan ganjil – genap di 25 ruas akan diterapkan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan. Sementara pekan lalu, penindakan yang dilakukan baru sebatas peringatan saja.

“Langsung tilang sesuai UU No. 22/ 2009 di pasal 287, di situ menyebutkan sanksi ganjil – genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu,” jelas Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Herman RSH.

Sebagai catatan, waktu penerapan ganjil genap yakni pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Peraturan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat, termasuk pikap, box hingga double cabin.

BACA JUGA

Peraturan itu berlaku di di 25 ruas jalan Jakarta berikut.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalu Lintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kurangi Kemacetan, 12 Jalan Tol Baru Siap Beroperasi

Selain itu, untuk mengantisipasi kemacetan berbagai skenario rekayasa lalu lintas juga telah disiapkan seperti contra flow, one way, ganjil genap, pembatasan angkutan barang, manajemen rest area.

2 tahun yang lalu

Berita
Mulai 18 April, Berikut Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023

Sekema rekayasa lalu lintas bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan selama mudik lebaran 2023.

2 tahun yang lalu


Berita
Libur Lebaran Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap

Selama libur Lebaran 2023 pada 19-25 April kebijakan ganjil genap ditiadakan. Hal itu diketahui dari Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

2 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Kendaraan listrik menjadi salah satu pengecualian terhadap aturan ganjil genap selama mudik.

2 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap, Contraflow, Dan One Way Mudik Tol Trans Jawa Berlaku Mulai 5 April 2024, Ini Skema Lengkapnya

 Arus mudik lebaran tahun 2024 ini diprediksikan bakal meningkat jika dibandingkan tahun 2023 lalu.

1 tahun yang lalu


Berita
Waspada Kepadatan Tol Cipali Mulai Terlihat

Contra flow sudah diberlakukan sampai akhir pekan ini untuk mengurai kemacetan.

7 bulan yang lalu


Tips
Ingat Lagi Tips Aman Berikut Ini Sebelum Berangkat Mudik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika Anda ingin mudik menggunakan mobil pribadi. Berikut tips lengkapnya.

8 bulan yang lalu


Berita
Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada musim mudik tahun 2025 ini.

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
The Next P7, Mobil Dengan Teknologi Masa Depan Dari XPENG

XPENG memamerkan The Next P7 di IIMS 2026. Mobil ini menjadi pusat perhatian namun belum dijual di Indonesia. Simak keunggulannya.

1 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Generasi Terakhir Nissan Navara Di IIMS 2026

Nissan Navara D23 akan segera digantikan generasi terbaru yang dibiakkan langsung dari Mitsubishi Triton

1 jam yang lalu


Berita
Denza D9 Dapati Penyegaran Di Cina, Tenaga Mencapai 456 Hp

Penyegaran Denza D9 Cina tenaga 456 hp pada varian FWD, naik dari 308 hp. AWD total 550 hp, panoramic sunroof standar, dan God’s Eye 5.0.

2 jam yang lalu


Berita
Honda CR-V e:HEV Kini Tak Sampai Rp 800 Juta, Dapat Apa Saja?

Harga Honda CR-V e:HEV non RS Rp 775 juta di IIMS 2026. Dapat Honda Sensing, jok elektrik, 8 airbag, sistem hiburan 9 inci, tanpa HUD dan kamera 360.

5 jam yang lalu


Berita
GAC E8 Digadang Meluncur Tahun Ini, Calon Pesaing Nissan Serena & Honda StepWGN

GAC E8 menjadi MPV Hybrid terbongsor di antara rival-rivalnya.

6 jam yang lalu