Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mulai Senin, Ganjil Genap di Jakarta Aktif Kembali

Berita
Sabtu, 1 Agustus 2020 10:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Sejak hadirnya pandemi corona awal tahun ini, peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta dihentikan. Namun melalui pengumuman dari Dinas Perhubungan menyatakan akan kembali mengaktifkan ganjil genap pada Senin 3 Agustus mendatang.

Salah satu alasan kembali diaktifkannya peraturan ganjil-genap dikarenakan kondisi lalu lintas yang semakin padat. Bahkan beberapa titik kerap melampaui volume normal yang tercatat hingga sebesar 1,47 persen. Sehingga dibutuhkan regulasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

BACA JUGA

Waktu penerapan ganjil genap yakni pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Peraturan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Peraturan itu berlaku di di 25 ruas jalan Jakarta berikut.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalu Lintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Antisipasi Musim Libur Nataru 2024, Disiapkan 32.120 Bus AKAP Dan AKDP

3 minggu yang lalu


Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

3 bulan yang lalu


Berita
Bebas Ganjil Genap, Perjalanan Sehari-Hari Bebas Stress Dan Tetap Bergaya Dengan IONIQ 5

3 bulan yang lalu


Berita
Gaikindo Berharap Mobil Hybrid Segera Kecipratan Insentif

4 bulan yang lalu


Berita
Perusahaan Leasing Satu Ini Ungkapkan Mobil Hybrid Lebih Diminati Dibanding EV

4 bulan yang lalu


Berita
Wuling Air ev, Masih Jadi Mobil Listrik Terlaris Di Indonesia

5 bulan yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

3 jam yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

3 jam yang lalu


Berita
Ini Dia Harga Resmi Dari Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9

3 jam yang lalu


Berita
MINI Luncurkan Dua Mobil Sekaligus Di GJAW 2024

5 jam yang lalu


Berita
Subaru Jual BRZ Drift Edition Hanya 5 Unit, Harga Rp 1.09 Miliar

5 jam yang lalu