Setelah satu tahun pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap, akhirnya pada 12 Agustus mendatang kebijakan ini kembali ditegakkan untuk wilayah DKI Jakarta. Menariknya, pembatasan kendaraan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan angka laju penyebaran Covid-19.
"Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," jelas Kombes Pol. Sambodo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya dalam konferensi pers PPKM Level 4, Selasa (10/8).
Foto: Jason
Ganjil Genap mulai berlaku pada 12 Agustus 2021, mulai pukul 06:00 sampai pukul 20:00. Setidaknya ada 8 ruas jalan di DKI Jakarta yang terdampak. Di antaranya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto