Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Dia 8 Titik Pembatasan Ganjil Genap Yang Diberlakukan 12 Agustus Mendatang

Setelah satu tahun pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap, akhirnya pada 12 Agustus mendatang kebijakan ini kembali ditegakkan untuk wilayah DKI Jakarta.
Berita
Rabu, 11 Agustus 2021 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Setelah satu tahun pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap, akhirnya pada 12 Agustus mendatang kebijakan ini kembali ditegakkan untuk wilayah DKI Jakarta. Menariknya, pembatasan kendaraan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan angka laju penyebaran Covid-19.

"Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," jelas Kombes Pol. Sambodo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya dalam konferensi pers PPKM Level 4, Selasa (10/8).

Foto: Jason

Ganjil Genap mulai berlaku pada 12 Agustus 2021, mulai pukul 06:00 sampai pukul 20:00. Setidaknya ada 8 ruas jalan di DKI Jakarta yang terdampak. Di antaranya:

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Merdeka Barat

- Jalan Majapahit

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gatot Subroto


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait










Terkini

Terkini