Beranda Berita

Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan Senin Ini, Catat 25 Ruas Jalannya

Berita
Senin, 10 Agustus 2020 06:55 WIB
Penulis : Ahmad Biondi
Berita - Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan Senin Ini, Catat 25 Ruas Jalannya


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Senin tanggal 10 Agustus 2020 akan kembali diberlakukan peraturan ganjil-genap di sebagian wilayah Jakarta. Oleh sebab itu, mulai besok para pelanggar akan mulai ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar AKBP Herman Rusmanto, Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya dilansir Humas Polri.

BACA JUGA

Foto - Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan Senin Ini, Catat 25 Ruas Jalannya

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Apa kelebihan mobil China dibandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, Amerika dan Eropa?

Melihat banyaknya brand China yang hadir di Indonesia. Apa kelebihan mereka jika dibandingkan pabrikan asal negara lain?

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Ganjil Genap Peraturan Kendaraan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

5 bulan yang lalu

Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

7 bulan yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

1 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

1 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

2 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Listrik Berpotensi Terus Mendapatkan Insentif Pajak di Masa Depan

2 tahun yang lalu


Berita
Mengapa Ada Tanda Biru di Pelat Mobil Listrik?

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Support Mudik, Citroen dan Jeep Gelar Layanan Siaga Ramadhan

9 jam yang lalu


Bus
Beli Tiket Resmi Secara Online Lebih Aman, Hindari Lewat Calo

10 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Dan Yaris Cross Hybrid Paling Banyak Diekspor Saat Ini

11 jam yang lalu


Bus
Tanggal 19 Maret Mudik Gratis Jakarta Tahap II Dibuka, Begini Syaratnya

12 jam yang lalu


Pikap
Toyota Rangga Angkot Kapan Resmi Mengaspal Di Indonesia? Ini Jawaban Pihak Toyota

13 jam yang lalu