Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan Senin Ini, Catat 25 Ruas Jalannya

Senin tanggal 10 Agustus 2020 akan kembali diberlakukan peraturan ganjil-genap di sebagian wilayah Jakarta.
Berita - Senin, 10 Agustus 2020 06:55 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Senin tanggal 10 Agustus 2020 akan kembali diberlakukan peraturan ganjil-genap di sebagian wilayah Jakarta. Oleh sebab itu, mulai besok para pelanggar akan mulai ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar AKBP Herman Rusmanto, Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya dilansir Humas Polri.

BACA JUGA

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari


Tags Terkait :
Ganjil Genap Peraturan Kendaraan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

2 bulan yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

1 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

1 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Listrik Berpotensi Terus Mendapatkan Insentif Pajak di Masa Depan

2 tahun yang lalu


Berita
Mengapa Ada Tanda Biru di Pelat Mobil Listrik?

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Hyundai Santa Fe Sudah Dipesan 700 Unit Belum Sampai Satu Bulan

1 jam yang lalu


Tips
Ganti Karet Wiper Sendiri? Perhatikan Hal Ini

2 jam yang lalu


Berita
Hyundai Venue Lawan Honda WR-V Segera Hadir? Ini Kata Pihak Hyundai

4 jam yang lalu


Berita
Wuling Gelar Pameran Dan Test Drive Di 4 Mall Jakarta-Bekasi

12 jam yang lalu


Berita
Pabrik Perakitan Hyundai di Deltamas, Menggunakan Energi Ramah Lingkungan

13 jam yang lalu