Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ganjil-Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 3, Ketahui 3 Titik dan Dendanya

DKI Jakarta menurunkan level PPKM dari 4 ke 3. Namun untuk peraturan lalu lintas tetap ada ganjil genap. Di mana saja?
Berita - Rabu, 25 Agustus 2021 10:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Namun, untuk wilayah DKI Jakarta statusnya telah diubah dari PPKM Level 4 menjadi level 3.

Dengan status baru ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan tengah menggodok aturan terkait perpanjangan sistem ganjil genap. Menurutnya, hal itu dilakukan pasca level Jakarta yang turun dari 4 ke 3.

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk mobilitas kendaraan bermotor. Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.

BACA JUGA

Dengan menurunnya level PPKM dari 4 menjadi 3, maka ada beberapa kebijakan yang diubah terkait titik ganjil genap kendaraan.

Kini ada tiga titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukakan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Berikut 3 titik tersebut:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai 26-30 Agustus 2021 kami akan berlakukan jadi tiga kawasan," ucap Dirlantas Pola Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan NTMC.

Sebagai peringatan, ada sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan ini. Sanksi diberlakukan mengacu pada Pasal 287 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


Tags Terkait :
PPKM Ganjil Genap
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

2 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 3, Ketahui 3 Titik dan Dendanya

2 tahun yang lalu


Berita
Ini Dia 8 Titik Pembatasan Ganjil Genap Yang Diberlakukan 12 Agustus Mendatang

2 tahun yang lalu


Berita
Pandemi Covid-19 Bawa Berkah dalam Pengembangan Toyota Yaris Cross

11 bulan yang lalu


Berita
Geber Panggung Mobil dan Motor Listrik, IIMS 2024 Dihelat Sehari Lepas Pemilu 

11 bulan yang lalu


Berita
Tol Trans Jawa Masih Menjadi Favorit Pemudik, Akan Dilintasi Sekitar 9,2 juta Orang

1 tahun yang lalu


Berita
Waspada Macet, Mobil Pribadi Akan Mendominasi Mudik Lebaran 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

2 jam yang lalu


Berita
BMW Seri-6 Bakal Terlahir Kembali, Tapi XM Tak Punya Penerus

4 jam yang lalu


Berita
Bukan Carnival Apalagi EV9, Inilah Mobil KIA Terlaris Saat Ini

7 jam yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

9 jam yang lalu


Berita
BYD Kembali Lewati Tesla Sebagai Penjual Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Ini Buktinya

11 jam yang lalu