Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ganjil-Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 3, Ketahui 3 Titik dan Dendanya

Berita
Rabu, 25 Agustus 2021 10:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Namun, untuk wilayah DKI Jakarta statusnya telah diubah dari PPKM Level 4 menjadi level 3.

Dengan status baru ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan tengah menggodok aturan terkait perpanjangan sistem ganjil genap. Menurutnya, hal itu dilakukan pasca level Jakarta yang turun dari 4 ke 3.

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk mobilitas kendaraan bermotor. Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.

BACA JUGA

Dengan menurunnya level PPKM dari 4 menjadi 3, maka ada beberapa kebijakan yang diubah terkait titik ganjil genap kendaraan.

Kini ada tiga titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukakan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Berikut 3 titik tersebut:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai 26-30 Agustus 2021 kami akan berlakukan jadi tiga kawasan," ucap Dirlantas Pola Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan NTMC.

Sebagai peringatan, ada sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan ini. Sanksi diberlakukan mengacu pada Pasal 287 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


Tags Terkait :
PPKM Ganjil Genap
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

3 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 3, Ketahui 3 Titik dan Dendanya

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Dia 8 Titik Pembatasan Ganjil Genap Yang Diberlakukan 12 Agustus Mendatang

3 tahun yang lalu


Bus
Dunia Angkutan Nasional Masih Ada Sinyal Positif, Ada Peningkatan Pengguna Jasa

3 minggu yang lalu


Berita
Pandemi Covid-19 Bawa Berkah dalam Pengembangan Toyota Yaris Cross

1 tahun yang lalu

Berita
Geber Panggung Mobil dan Motor Listrik, IIMS 2024 Dihelat Sehari Lepas Pemilu 

1 tahun yang lalu


Berita
Tol Trans Jawa Masih Menjadi Favorit Pemudik, Akan Dilintasi Sekitar 9,2 juta Orang

2 tahun yang lalu


Berita
Waspada Macet, Mobil Pribadi Akan Mendominasi Mudik Lebaran 2023

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Tertarik Nyicil Hyundai Palisade Terbaru? Berikut Skema Kreditnya Selama Lima Tahun

21 jam yang lalu


Berita
Mau Coba Mobil Vinfast VF e34? Tinggal Pesan Lewat Gojek

22 jam yang lalu


Berita
BYD M6 Laku 1.184 unit Dalam Sebulan, Ultahnya Digelar Besar-Besaran!

1 hari yang lalu


Truk
Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

1 hari yang lalu


Berita
Goda Calon Konsumen, MG Lansir Promo Pembelian

1 hari yang lalu