Sebagai pengemudi, tentu Anda suka mendengarkan musik di perjalanan agar tidak terasa membosankan. Namun ada masalah yang dapat terjadi jika Anda memutar musik tersebut terlalu keras.
Pasalnya seperti di Florida, Amerika Serikat, mereka baru saja menerapkan sangsi tilang untuk para pengemudi yang mendengarkan musik terlalu keras. Menurut Car And Drive, Polisi akan memberikan surat tilang jika suara musik terdengar dari luar mobil hingga jarak 25 kaki atau 7,6 meter.
Undang-Undang juga mengizinkan pengemudi ditilang jika mereka memutar musik lebih keras dari yang diperlukan dan akan dikenakan denda USD 115.
Walaupun aturan tersebut mengatur suara yang keluar dari mobil, namun ada pengecualian terkait suara klakson. Begitu juga dengan kendaraan darurat lewat sirine, dan kendaraan komersial operasi bisnis, atau kendaraan yang melayani tujuan politik khusus.
"Kami mencari pelanggaran yang lebih mengerikan yang dapat Anda dengar dari jarak satu blok. Jadi mudah bagi kami untuk membuat notasi pada kutipan bahwa suara itu terdengar dari beberapa jarak mobil, bahkan mungkin setengah blok," jelas Kapten Polisi Tim McCarthy, kepada NBC Miami.