Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dengan sebutan e-Tilang. Uji coba sistem tilang canggih ini dimulai Oktober 2018 mendatang. Uji coba akan dilakukan secara bertahap dan tahap pertama akan dilakukan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Dihimpun dari berbagai sumber, sistem tilang terbaru ini dinilai lebih efektif dibandingkan sistem tilang biasa. Hal ini guna meminilalisir pelanggaran lalu lintas sekaligus menghentikan praktik suap petugas.
Nantinya, pengemudi yang melanggar marka atau rambu, melanggar batas kecepatan, melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi tanpa kendali, tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengemudi sambil menggunakan ponsel akan dengan mudah terdeteksi dan diberi sanksi.
Mekanisme e-Tilang
- CCTV high definition merekam data pelanggaran (wajah pengemudi, nopol, dan ciri-ciri fisik kendaraan) dan mengirimnya ke pusat monitoring
- Polisi mengirim surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan berikut foto pelanggaran via email alias surat elektronik
- Pelanggar wajib membayarkan denda dengan cara transfer ke Virtual Acoount tertera di Bank BRI
-Apabila setelah dua minggu tidak ada pembayaran denda, STNK otomatis terblokir
-Denda maksimal Rp 500.000
Namun untuk sementara waktu, uji coba peraturan baru ini hanya untuk kendaraan bernopol B. Hal ini dikarenakan data belum terintegrasi secara nasional.