Selain adanya 41 titik kamera Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE), sistem tilang elektronik tersebut juga didukung 30 unit kamera mobile. Perangkat ini berupa body cam, helmet cam dan dash cam.
Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyebut kamera E-TLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.
“Ada 30 E-TLE mobile yang akan kita operasikan. E-TLE mobile ini melengkapi E-TLE statis yang sudah ada,” ungkapnya.
Kamera tersebut memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli. Fadil berharap sistem penindakan menggunakan E-TLE ini diyakini akan mampu meminimalkan tindakan penyelewengan dari petugas saat melakukan penindakan kepada warga.
“Dengan E-TLE, saya kira penegakan hukum akan semakin memiliki profesionalisme. Masyarakat akan mendapatkan tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan,” sambungnya.
Kamera E-TLE mobile ini menjadi terobosan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Karena pelanggar lalu lintas bisa terpantau meski tidak ada kamera E-TLE yang statis. "Selain itu, ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” pungkasnya.