OTODRIVER – Selama masa libur Nataru pihak Korps Lalu Lintas Polri menghentikan sementara tindakan tilang manual atas pelnaggaran lalu lintas. Sebagai gantinya akan memaksimalkan tilang elektronik.
Sebagaimana diutarakan oleh Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Eddy Djunaedi dalam konferensi pers “Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (15/12). Pemanfaatan tilang elektronik akan berlaku di seluruh wilaya Indonesia.
“Saat ini pihak Polri sudah memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE), lima untuk weigth in motion atau penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board,” uangkap Eddy seperti dilansir oleh Antara.
Diakui juga oleh Eddy bahwa jumlah kamera pantau tersebut memang masih butuh penambahan yang sebarannya di seluruh wilayah Nusantara.
Kebutuhannya, menurut Eddy lagi, yaitu 3.465 kamera statis, 1.472 kamera weight in motion. Sementara pihak Korlantas sendiri masih butuh tambahan 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, dan 737 kamera portable untuk ETLE.
Biarpun masih terkendala jumlah peranti pendukung kerja, Eddy disebutkannya sudah teruji dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor sejauh ini.
Tidak lupa diingatkan bahwa bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur Nataru bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi wilayah setempat. (EW)