BUS-TRUCK – Guna mencegah lolosnya bus-bus yang tidak laik jalan saat musim libur Nataru pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker silang merah pada bus yang tidak lolos uji kelaikan (ramp check).
Hal itu dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk meningkatkan keselamatan transportasi angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Seperti diungkkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah perusahaan otobus (PO), namun ternyata masih ditemukan adanya bus-bus yang tak layak beroperasi.
Yani menyampaikan bahwa bus-bus yang dinyatakan tak layak beroperasi kemudian dipasangi stiker atau tanda silang berwarna merah, yang berarti dilarang beroperasi. "Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji kelaikan)," kata Yani dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (12/12). Seperti dikutip dari Antara.
Kembali dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah. Hal itu perlu menjadi perhatian masyarakat semi mencegah potensi yang tidak diinginkan.
Menurut Yani lagi, apabila ada bus yang tetap beroperasi meski telah memiliki stiker silang merah, maka armada tersebut akan segera ditilang lalu dikandangkan. "Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi.
Jumlah itu terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).
Selain itu, Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal yang terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri, dan 33 terminal pada akses in/out jalan tol.
Lebih lanjut, Yani mengatakan bahwa pihaknya memprediksikan puncak arus mudik dan balik jalur darat selama Natal dan akan terjadi pada 24-25 Desember 2024 dan tanggal 1-2 Januari 2025 sebagai periode arus balik. (EW)
Baca juga: Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun
Baca juga: Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah
#rampcheck #bus #akap #akdp #pariwisata #kemenhub #dishub #korlantas #nataru #2024