Beranda Berita

Pemerintah Bakal Perluas Penghapusan PPnBm Ke Mobil 2.500 CC, Apa Syaratnya?

Berita
Penulis: Ilham Pratama
Rabu, 17 Maret 2021 12:30 WIB
Berita - Pemerintah Bakal Perluas Penghapusan PPnBm Ke Mobil 2.500 CC, Apa Syaratnya?
Bagikan ke:

Penghapusan pajak PPnBm pada kendaraan bermesin 1.500 cc ke bawah per 1 Maret dianggap efektif dalam mendongkrak penjualan mobil di Indonesia.

Hal ini diharap mampu memberi efek positif pada perekonomian tanah air yang terpuruk akibat pandemi corona. Bahkan pihak pemerintah menyatakan jika relaksasi pajak tersebut punya pengaruh besar pada sektor otomotif.

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% (per 12 Maret) untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya (16/3).

Keberhasilan ini membuat pemerintah melirik segmen yang lebih luas yakni ke mobil bermesin 2.500 cc. Seperti dihasilkan dari pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo yang mengarahkan jika relaksasi pajak yang berlaku bakal diperluas cakupannya.

Di mana presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas juga bisa mendapatkan insentif pajak di masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Untuk itu pihaknya berharap pada produsen kendaraan agar meningkatkan TKDN sehingga mendapatkan insentif tersebut. ”Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” tutur Agus.

#potongan-ppnbm #mobil-bebas-pajak #mobil-baru #pemerintah

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.