Penerapan tarif integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akhirnya segera dicanangkan. Rencananya, kebijakan ini bakal diterapkan pada Sabtu besok, 22 September 2018.
Setelah integrasi tarif tol ini diberlakukan, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pick up maupun truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000. Sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif integrasi tol JORR merupakan sebuah kebijakan yang menggabungkan sejumlah ruas yang dilewati tol ini. Di antaranya seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), seksi E2 (Cikunir-Cakung), seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, pengguna Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai dengan Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya harus melakukan transaksi sebanyak dua kali transaksi.
Semoga saja dengan kebijakan tarif integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road ini menjadikan adanya perubahan lalulintas di dalam tol jadi lebih baik dan insfrastruktur tol-nya semakin oke.