Pemerintah telah meresmikan jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Jipek) II Elevated sejak 12 Desember lalu. Tol Cikampek elevated itu belum dikomersialkan alias gratis, belum dikenakan tarif pada 15 Desember mendatang sampai libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Itu artinya tol yang dikhususkan untuk perjalanan luar kota dan jarak jauh dan hanya punya dua gerbang yakni di Cikunir dan Karawang Timur tersebut, akan dikenakan tarif seperti jalan tol lainnya. Namun sebelum dikenakan tarif ada beberapa hal yang menurut Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, harus dilakukan oleh pemerintah atau pihak terkait, yakni tinjauan aspek keselamatan.
"Jika publik sudah harus membayar, maka aspek keamanan dan kenyamanan wajib disediakan sesuai standar pelayanan minimal layanan jalan tol," ujarnya.
Karena menurut Djoko aspek keselamatan tentu yang paling utama. Percuma jika tol dikenakan tarif namun kondisi jalan layang terpanjang di Indonesia ini belum membuat para pengguna jalan yang melintas merasa aman.
"Oleh sebab itu, operasional fungsional di saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi bahan masukan sebelum tahapan tol dikomersialkan. Rentang waktu satu hingga dua bulan setelah masa Nataru adalah proses penyempuraan dan perapian dalam rangka menuju layanan yang berkeselamatan, aman dan nyaman," lanjutnya.
Sebagai informasi, kesepakatan tarif dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) telah ditentukan besaran tarif Tol Layang Japek yakni Rp 1.250 per kilometer. Sedangkan Pengendara di lintasan eksisting Tol Jakarta-Cikampek dikenakan tarif perjalanan Rp 200 per kilometer.
Namun untuk tarif pastinya masih dipelajari. Diperkirakan tol Jipek mulai dioperasikan secara komersial awal 2020.