Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi
Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009
Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.
Rencana ini dilakukan Pemprov DKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,
Muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.
Bisa dilihat dari ambang batas pengecekan dan wajib melakukan servis rutin agar lolos uji emisi.