OTODRIVER- Kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan denda pencemaran, dan yang telah lulus diberikan stiker.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Langkah ini dilakukan guna memotivasi pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi agar dapat menekan polusi udara.
"Caranya ada dua, yang sudah lulus itu akan diberikan stiker dan yang belum akan kena denda namanya pencemaran," katanya usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa waktu lalu.
Siti menjelaskan, bahwa denda pencemaran yang akan didapatkan pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi ini sedang dalam tahap dihitung bersama Kementerian Dalam Negeri.
Namun demikian ia tak menjelaskan lebih rinci, tetapi ada kemungkinan jika kendaraan terkena denda pencemaran sebanyak tiga kali maka kemungkinan dilarang beroperasi.
"Kalau tiga kali masih tidak lulus juga kendaraannya itu tidak bisa beroperasi, dan kita akan melihat ke arah sana," tambahnya.
Nantinya syarat untuk memperpanjang STNK juga akan dibekali dengan kendaraan yang telah lulus uji emisi, dengan tujuan tak lain menekan polusi udara.
Jadi pastikan kendaraan Anda lulus uji emisi, dengan cara melakukan perawatan rutin dan juga dapat beroperasi. (AAR)
#uji-emisi #kendaraan-mobil #mobil #uji-emisi-gratis #denda-uji-emisi