Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi

Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi

OTODRIVER  -  DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan denda Rp250 ribu bagi motor dan untuk mobil Rp500 ribu mulai 1 November 2023. Fokus sasarannya adalah kendaraan yang sudah berusia 3 tahun ke atas.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi, Minggu (29/10).

Pemprov DKI sendiri, telah menyediakan di 342 bengkel untuk mobil dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi. Dari data yang didapat, per 27 Oktober 2023, jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi di bengkel tersebut sebanyak 1.167.870 kendaraan roda empat.

Sementara itu, terkait lokasi penindakan, masih dalam pembahasan. "Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Minggu (8/10).

Lebih lanjut, Ia juga menambahakan untuk tilang uji emisi kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin. (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com