Bersiap, Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Mulai 1 September 2023
Razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai dilakukan besok pada 1 September 2023.
Razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai dilakukan besok pada 1 September 2023.
Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak main-main terkait masalah polusi dan mulai melakukan penilangan resmi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 1 Sepetember 2023.
Tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi
Bagi kendaraan roda dua harus merogoh kocek Rp250 ribu sedang mobil Rp500 ribu.
Jika evalusai work from home tidak begitu mengurangi polusi, ganjil-genap ini akan segara diberlakukan,
Untuk mobil maupun motor tersedia lima titik di berbagai wilayah guna pengecekan emisi gas.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sendiri sudah menentukan lima titik yang menjadi lokasi razia.
Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.
Polusi udara bukan hanya dari kendaraan di Jakarta, daerah penyangga juga ikut terlibat.
Uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September
Seres E1 hadir dalam dua 2 varian yakni Type L dan Type B.