OTODRIVER - Setelah Jakarta melakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kini kota Bogor juga akan melakukan tindakan yang sama.
Hal itu diungkapkan, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria menurutnya tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah diturunkan berlaku di wilayah Jawa Barat.
"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," kata Galih dikutip dari NTMC Polri, Senin (28/8).
Uji emisi nantinya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Namun, bagi kendaraan tidak lolos uji emisi maka pengecekan kondisi kendaraan yang dilakukan bersama Satlantas. " Koordinasi terkait kesiapan alat uji emisi dan teknis pengecekan akan dilakukan, kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," ujar Galih.
DKI Jakarta sendiri sudah melakukan penyuluhan untuk tilang uji emisi sejak 25 Agustus 2023, dan akan mulai melakukan penerapan tilang pada 1 September 2023.
"Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto Asep, dalam keterangan tertulis (24/8).
Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan mobil sebesar Rp500 ribu. (GIN)