OTODRIVER - Kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang yang mulai diterapkan pada 25 Agustus 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menurutnya uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8) dikutip dari Antara.
Tidak hanya itu, desakan untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun sudah digaungkan.
"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Anggota DPRD DKI,Judistira Hermawandalam rapat kerja Komisi D DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ia juga menilai polusi udara bukan hanya dari kendaraan di Jakarta, daerah penyangga juga ikut terlibat.
"Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Ibu Kota," ujar Judistira.
Sebelumya wacana uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK sebenarnya sudah bergulir tahun lalu oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih membahas wacana tersebut dengan para pemangku kebijakan lainnya.
"Nanti kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya," kata Sambodo. (GIN)